Friday, May 2, 2025

HR CPO Mei 2025 Turun, HPE Kakao Naik

Rekomendasi

Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) periode Mei 2025 adalah sebesar USD 924,46/MT. HR yang dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) ini turun sebesar USD 37,07 atau 3,86 persen dari periode April 2025 yang tercatat sebesar USD 961,54/MT.

Penetapan ini tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 593 tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit”. Keputusan ini berlaku untuk 1—31 Mei 2025.

BK CPO periode Mei 2025 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 74/MT. Sementara itu, PE CPO periode Mei 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Mei 2025 sebesar USD 69,3348/MT.

“Penurunan HR CPO disebabkan beberapa faktor, salah satunya penurunan permintaan dari negara importir utama, yaitu India dan Tiongkok. Selain itu, terjadi penurunan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai, dan penurunan harga minyak mentah dunia,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim pada siaran pers.

Isy mengungkapkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Maret—24 April 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 845,71/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.003,22/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.283,63/MT. Perhitungan penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022.

“Menurut Permendag ini, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dengan demikian, penetapan harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia,” jelas Isy.

Sehingga, sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 924,46/MT. Sementara itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT.

Penetapan kemasan bermerek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 594 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg. Pada saat yang bersamaan, HR biji kakao periode Mei 2025 ditetapkan sebesar USD 8.383,76/MT.

Nilai ini naik USD 55,91 atau 0,67 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Mei 2025 menjadi USD 7.949/MT, naik USD 54,00 atau 0,68 persen dari periode sebelumnya.

Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. “Peningkatan HR dan HPE biji kakao, antara lain, dipengaruhi penurunan produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading,” imbuh Isy.

Di sisi lain, HPE produk kulit periode Mei 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kayu meningkat untuk beberapa jenis kayu.

Peningkatan terjadi pada lembaran kayu untuk kotak pengepakan, kayu dalam bentuk serpihan atau partikel, kayu serpih, serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm² dari jenis meranti dan sortimen lainnya jenis eboni jati. Peningkatan juga terjadi pada kayu jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis karet.

Sedangkan, HPE beberapa jenis kayu lainnya turun. Beberapa di antaranya, yaitu kayu veneer dari hutan alam dan dari hutan tanaman, kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm² dari jenis rimba campuran dan sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis pinus dan gemelina, akasia, sengon, balsa, serta ekaliptus.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 592 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Trubus.id — Kementerian Perdagangan mencatat Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk periode Mei 2025 sebesar USD 924,46 per metrik ton (MT). Nilai ini turun USD 37,07 atau 3,86 persen dari April 2025 yang sebesar USD 961,54/MT.

Penurunan HR CPO ini berdampak langsung pada Pungutan Ekspor (PE) yang menjadi sebesar USD 69,3348/MT atau 7,5 persen dari HR. Sementara itu, bea keluar (BK) CPO ditetapkan sebesar USD 74/MT sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2024.

“Penurunan HR CPO disebabkan oleh turunnya permintaan dari negara-negara importir utama seperti India dan Tiongkok, serta penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan harga minyak mentah dunia,” ujar Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim pada disiaran pers.

Penetapan HR CPO ini berdasarkan rata-rata harga pada 25 Maret–24 April 2025 dari tiga pasar: Bursa CPO Indonesia (USD 845,71/MT), Bursa Malaysia (USD 1.003,22/MT), dan Pasar Lelang Rotterdam (USD 1.283,63/MT). Karena selisih harga ketiganya lebih dari USD 40, maka perhitungan HR diambil dari dua harga median, yaitu Bursa Indonesia dan Malaysia, sesuai Permendag Nomor 46 Tahun 2022.

Adapun minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek ≤ 25 kg dibebaskan dari bea keluar, sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 594 Tahun 2025.

Sementara itu, harga referensi biji kakao justru mengalami kenaikan menjadi USD 8.383,76/MT, naik USD 55,91 dari bulan sebelumnya. Harga Patokan Ekspor (HPE) kakao ikut naik menjadi USD 7.949/MT. Meskipun demikian, tarif bea keluar kakao tetap 15 persen.

“Peningkatan harga kakao dipengaruhi oleh penurunan produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading,” ujar Isy.

Untuk komoditas kehutanan, HPE produk kulit tidak berubah dari bulan sebelumnya. Namun, sejumlah produk kayu mengalami kenaikan harga, antara lain kayu lembaran untuk kotak pengepakan, kayu partikel, serta olahan kayu dari jenis meranti, jati, dan karet. Sebaliknya, HPE menurun untuk veneer dari hutan alam maupun tanaman, serta beberapa olahan kayu seperti pinus, sengon, dan akasia.

Seluruh penetapan HR dan HPE tersebut tercantum dalam tiga Kepmendag: Nomor 592, 593, dan 594 Tahun 2025.

- Advertisement -spot_img
Artikel Terbaru

Ekspor Gula Kelapa ke Hungaria, Tembus Pasar Internasional

Trubus.id-Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melepas ekspor perdana produk...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img