Tuesday, June 17, 2025

Jardini Tersandung Larangan

Rekomendasi

Kebijakan yang berjalan selama 2 tahun itu terasa menyesakkan dada pengusaha dan eksportir arwana irian. Maklum, Scleropages jardini tambang rupiah. Ia salah satu produk unggulan ekspor. Ikan itu ditangkap dari sungai-sungai di 23 Kecamatan di Kabupaten Merauke, Papua.

Hingga 2003 tercatat 600.000 jardini senilai Rp12-miliar d i j u a l oleh 34 anggota Asosiasi Pengusaha Ikan Hias Merauke (APIHIM). Jumlah itu meningkat dibandingkan periode 2000—2002. Masing-masing terjual 441.000 ekor dan 485.000 ekor senilai Rp8,82-miliar dan Rp9,7-miliar.

Salah identifikasi

Gonjang-ganjing jardini mulai menguak tatkala pemerintah melalui SK Menteri Kehutanan No. 516/KPTS-II/1995 menetapkan Scleropages jardini dan S. formosus sebagai satwa dilindungi.

Keputusan itu menimbulkan pertanyaan karena sehari sebelum dikeluarkan berlangsung pertemuan antara asosiasi bersama pengusaha dan lembaga terkait. Di antaranya Departemen Perdagangan (Ditjendaglu), Departemen Pertanian (Ditjen Perikanan), Departemen Kehutanan (Ditjen PHPA), dan LIPI. Hasilnya, S. jardini masih boleh dimanfaatkan untuk perdagangan dalam dan luar negeri.

Setelah ditelusuri ternyata keputusan itu revisi dari keputusan Menteri Kehutanan No. 176/KPTSN/UM/1980. Di sana tercantum S. formosus dan S. leichardti sebagai satwa dilindungi undang-undang. Di sini terjadi kesalahan identifi kasi terhadap S leichardti yang disebutkan sebagai S. jardini.

Fakta di lapangan berbicara lain. Meski larangan itu diberlakukan, tapi penangkapan jardini untuk ekspor tetap berjalan lancar karena populasi saat musim tiba melimpah. Malah atas desakan masyarakat yang dikuatkan oleh pemerintah daerah setempat, Ditjen PHPA memberikan kuota penangkapan yang jumlahnya disesuaikan rekomendasi Puslitbang Biologi LIPI berdasarkan survei Maret—April 1997.

Survei LIPI saat itu menunjukkan, penambahan populasi anakan jardini mencapai 2.502.600 ekor setiap tahun. Potensi yang dapat dieksplorasi tanpa mengganggu kelestarian berkisar 1.004.040—1.051.560 ekor per tahun. Saat itu jardini dapat diekspor tanpa menggunakan dokumen tambahan.

Cukup melampirkan dokumen pokok ekspor dan surat kesehatan ikan dari Balai Karantina. Kondisi itu berlangsung hingga medio Februari 2002 meski pemerintah membuat peraturan baru melalui surat keputusan Menteri Kehutanan No. 2091/KPTSII/ 2001 yang menetapkan jardini sebagai satwa buru.

Tidak benar

Keputusan yang dipertegas lagi melalui SK Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. 269/DJ-IV/KKH 03 per 13 Maret 2003 itu lebih menekankan larangan ekspor jardini. Ia hanya boleh dimanfaatkan untuk penangkaran, upacara adat dan pangan. Padahal pemanfaatan itu di lapangan sesungguhnya tidak benar.

Masyarakat setempat menganggap belum saatnya penangkaran dilakukan lantaran ketersediaan di alam masih melimpah. Jika ditelisik lebih jauh, sebelum pemerintah mengatur konservasi jardini, penduduk sudah memberlakukan hal serupa secara adat.

Bagi warga Merauke ada larangan penangkapan pada waktu dan wilayah tertentu. Apabila dilanggar akan dikenakan sanksi adat yang disebut sasi. Waktu penangkapan dan ukurannya diatur. Penangkapan dilakukan Oktober—Maret dengan ukuran ikan 10 cm.

Menurut para pelaku di lapangan yang terkait penangkapan dan distribusi, tidak ada upacara adat yang memanfaatkan jardini. Mengingat nilai ekonomi yang tinggi, tidak mungkin satwa itu dipakai sebagai lauk-pauk. Seandainya dikonsumsi pun yang dipakai ikan berukuran besar atau induk penyebab kepunahan.

Toh kenyataannya hingga kini anakan jardini tetap diperdagangkan dengan bebas. Syaratnya, ada dokumen seperti BAP pengiriman ikan, surat izin angkut, surat keterangan asal ikan, dan surat keterangan kesehatan ikan. Umumnya persyaratan itu dapat dipenuhi oleh seluruh pengusaha untuk perdagangan dalam negeri, meski melalui birokrasi panjang dan berbelit-belit.

Melalui surat edaran kepala BKSDA DKI No. 41/BKSDA DKI/2002 pemanfaatan ikan arwana untuk ekspor harus hasil penangkaran. Ada juga dokumen tambahan lain, seperti: terdaftar sebagai penangkar, memiliki izin usaha pengedar ke luar negeri, memiliki SATS LN dari Direktorat KKH, dan ikan ekspor diperiksa oleh tim akreditasi penangkar.

Ketentuan itu diperkuat surat dari Pusat Karantina Ikan serta Balai Karantina Ikan Soekarno-Hatta pada medio Februari 2003 serta surat dari Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. 2691/DJ-IV/KKH03. Ketentuan dan persyaratan itu sulit dipenuhi dalam waktu singkat. Untuk penangkaran sampai siap jual dibutuhkan waktu lebih dari 10 tahun. Sementara para eksportir di Jakarta sebetulnya telah memiliki stok cukup banyak yang tidak bisa diekspor karena terbentur peraturan. Hal ini jelas merugikan dan sampai sekarang belum ada jalan keluar.

Peraturan itu secara nyata tidak memberi kepastian usaha yang berimbas pada iklim usaha tidak sehat. Dengan peraturan yang simpang siur, berbagai pihak telah memanfaatkan jalan pintas. Jardini disalahgunakan oleh oknum petugas maupun pengusaha nakal. Itu jelas-jelas merugikan negara. (Hendra Iwan Putra, Sekretaris Jenderal INAFish, Asosiasi Eksportir Ikan Hias Indonesia)

 

- Advertisement -spot_img
Artikel Terbaru

Minyak Larva BSF, Inovasi Kurangi Lemak Ayam Broiler

Trubus.id– Peneliti dari Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) menemukan solusi inovatif untuk menekan kadar lemak ayam broiler melalui...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img