Trubus.id—Kementerian Kelautan dan Perikanan mengantisipasi adanya perubahan tata kelola impor garam menyusul target swasembada tahun 2027.
Pemerintah berencana merevisi sejumlah regulasi terkait garam, termasuk Perpres Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
“Sebetulnya gini, kontrolnya saat ini di Kemenko (Pangan). Kalau dulu kan kontrolnya yang konsumsi di KKP, lalu kemudian kita verifikasi, lalu kemudian yang industri ke Kementerian Perindustrian. Nah dengan perubahan organisasi kementerian saat ini, semuanya geser ke Kemenko. Nah di Kemenko, yang membidangi soal teknisnya kan KKP,” ujar Menteri Trenggono.
Menteri Trenggono menjelaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki mandat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi garam nasional guna mencapai swasembada pada tahun 2027.
Sebagai langkah strategis, KKP akan memulai pembangunan model produksi garam di Nusa Tenggara Timur pada tahun depan. Pembangunan model itu bertujuan untuk memperkuat sektor hulu pergaraman nasional.
Menurutnya, persoalan di sektor hulu menjadi hambatan utama bagi kemajuan industri garam dalam negeri, terutama terkait kualitas garam lokal yang masih belum memenuhi standar industri.
“Kami ingin membangun satu modeling, untuk bikin produksi (garam). Kami sudah identifikasi di Nusa Tenggara Timur, dan itu ada wilayah yang bagus. Kalau garam industri itu kan kira-kira kebutuhannya dasarnya di NaCL minimum 97, nah di sana itu lebih dari 97 persen,” ujarnya melansir pada laman KKP.
Pembangunan model produksi garam direncanakan mulai tahun depan dengan melibatkan BUMN di bidang pangan. Saat ini, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mempersiapkan tim untuk memastikan pelaksanaan pembangunan model di Nusa Tenggara Timur berjalan sesuai rencana dan aturan yang berlaku.
“Saya kira yang paling penting adalah soal hulu, jadi kalau hulu melimpah saya punya keyakinan industri bisa hidup. Yang penting ini kita kerjakan (modelingnya),” tegasnya.
Berdasarkan data BPS, produksi garam nasional pada 2023 mencapai 2,5 juta ton, sedangkan kebutuhan dalam negeri sebanyak 4,9 juta ton. Kebutuhan dalam negeri mencakup kebutuhan konsumsi, industri, hingga farmasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menuturkan bahwa pemerintah menargetkan Indonesia dapat memenuhi kebutuhan garam konsumsi secara mandiri mulai tahun depan, sehingga impor tidak lagi diperlukan. Sementara itu, penghentian impor untuk garam industri ditargetkan pada tahun 2027.
“Tanggung jawab garam itu juga bagian dari pangan, jadi harus swasembada. Tahun depan kita tidak boleh impor garam untuk konsumsi lagi, dan itu diatur oleh Perpres 126. Jadi tanggung jawabnnya besar. Juga untuk garam industri, harus bisa produksi sendiri. Ini luar biasa beratnya,” terang Zulkifli.
Ia menambahkan bahwa segala hal terkait garam yang telah diatur dalam neraca komoditas kini berada di bawah verifikasi kementerian teknis, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain Perpres Nomor 126, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas juga mengatur isu terkait garam, terutama yang berkaitan dengan impor.