Trubus.id — Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Selatan (BKSDA Sumsel) melepasliarkan 31 satwa dilindungi. Satwa-satwa tersebut terdiri atas 27 ekor bajuku Orlitia borneensis dan 4 ekor buaya muara Crocodylus porosus.
Satwa-satwa yang dilepasliarkan merupakan serahan dari masyarakat yang sebelumnya dititiprawatkan di Resort Konservasi Wilayah (RKW) IV Kota Palembang. Seluruh satwa yang dilepasliarkan telah menjalani pemeriksaan medis dan rehabilitasi di RKW IV Kota Palembang.
Berdasarkan hasil pengecekan kesehatan terhadap bajuku dan buaya muara, telah dinyatakan dalam keadaan baik serta bebas penyakit menular oleh UPTD Rumah Sakit Hewan Palembang, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Proses rehabilitasi yang dilaksanakan tim RKW IV Kota Palembang mulai dari masa karantina dan pemeriksaan medis untuk memastikan satwa liar yang akan dilepasliarkan sehat sehingga tidak berpotensi menyebarkan zoonosis di habitat barunya.
Kajian terhadap perilaku satwa juga dilakukan dengan mengamati aktivitas harian, pakan, serta kebiasaan yang dilakukan satwa. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, baik dari sisi medis maupun pola perilaku, penilaian terhadap satwa-satwa tersebut dinyatakan siap dilepasliarkan kembali.
Setelah adanya SKKH, satwa diangkut ke lokasi pelepasliaran pada 4 November 2022. Seluruh satwa tersebut dikondisikan dengan situasi lingkungan alami di lokasi pelepasliaran agar dapat beradaptasi dengan lingkungan yang baru.
Kajian habitat lokasi pelepasliaran telah dilakukan untuk memastikan unsur kesejahteraan satwa terpenuhi meliputi kondisi vegetasi, keterdapatan aliran sungai, tingkat keamanan dari gangguan manusia, keberadaan populasi satwa liar sejenis di lokasi, penentuan posisi titik pelepasliaran, kecukupan sumber pakan, serta aksesibilitas.
Berdasarkan hasil ground check oleh tim, diputuskan lokasi pelepasliaran pada blok perlindungan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan di sekitar Sungai Tampin Jalur 4 Air Padang, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang dan Jalur 6 Air Padang, Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
“Kawasan SM Padang Sugihan merupakan salah satu kawasan konservasi bertipe ekosistem lahan basah yang menjadi habitat dari jenis satwa yang kita lepasliarkan saat ini,” kata Ujang Wisnu Barata, Kepala BKSDA Sumsel, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lebih lanjut, Wisnu mengatakan, satwa yang diserahkan oleh masyarakat harus segera dilakukan pelepasliaran agar penstabilan ekosistem terjadi. Dengan harapan, dapat meningkatkan jumlah populasi satwa liar di alam.
Pihaknya mengapresiasi kesadaran masyarakat yang menyerahkan satwa-satwa dilindungi ini dan terus mengajak peran aktif semua pihak dalam upaya pelestarian satwa liar yang merupakan aset bangsa.
Sebagai informasi, bajuku dan buaya muara merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist, bajuku (Orlitia borneensis) merupakan jenis satwa kategori Critically Endangered atau kritis. Adapun buaya muara (Crocodylus porosus) masuk dalam kategori Least Concern (berisiko rendah).