Trubus.id—Mungkin perlu dibedakan pangan cadangan dan cadangan pangan. Cadangan pangan itu seolah-olah hanya urusan pemerintah, sebagaimana diatur dalam UndangUndang Pangan No.18 Tahun 2012.
Pemangkunya ada pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/ kota sampai desa, dan lumbung pangan masyarakat (LPM). Begitu...