Pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah hal sebelum memasarkan produk ke luar negeri. Selain menentukan negara tujuan, eksportir juga harus memastikan kualitas produk, memenuhi persyaratan karantina, dan menjaga konsistensi pengiriman agar dapat bersaing di pasar internasional.
Mengutip informasi Badan Karantina Indonesia (Barantin), lima langkah tersebut disampaikan oleh Abdul Rahman, Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan, Barantin, dalam kegiatan Gelar Wicara Langkah Cerdas UMKM Memulai Ekspor pada Jumat (23/10/2026).
Langkah pertama, menentukan pasar tujuan. Pelaku usaha perlu mempelajari potensi negara tujuan ekspor sekaligus memahami ketentuan fitosanitari yang berlaku. Pemahaman tersebut penting, terutama bagi eksportir produk tumbuhan, agar komoditas yang dikirim memenuhi persyaratan negara tujuan.
Kedua, memastikan kualitas produk. Pelaku usaha harus menjaga mutu dan kebersihan produk agar terbebas dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT) serta kontaminan sesuai standar internasional. Kualitas yang terjaga menjadi salah satu faktor penting untuk memenuhi kebutuhan pembeli di pasar global.
Ketiga, memeriksa persyaratan ekspor. Pelaku usaha perlu mengidentifikasi regulasi khusus di negara tujuan, termasuk perlakuan terhadap produk apabila diperlukan, serta memastikan seluruh dokumen resmi telah dipenuhi.
Keempat, mengajukan layanan karantina. Setelah persyaratan dipahami, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen pendukung dan mengajukan permohonan sertifikasi melalui sistem karantina yang berlaku.
Kelima, menjaga konsistensi. Eksportir perlu mempertahankan kepatuhan dalam setiap pengiriman, menerapkan ketertelusuran produk (traceability), serta menjaga standar kualitas secara berkelanjutan. Langkah ini diperlukan untuk mempertahankan kepercayaan pembeli sekaligus membuka peluang kerja sama jangka panjang.
Rahman menegaskan, penerapan strategi pemasaran yang tepat perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi karantina.
Dengan menerapkan kedua hal tersebut secara konsisten, produk hewan, ikan, dan tumbuhan lokal Indonesia berpeluang lebih besar untuk bersaing dan memperluas jangkauan pasar internasional.
Sementara itu, perwakilan Kementerian UMKM, Adi Daen, menekankan pentingnya perencanaan sebelum memasuki pasar ekspor. Pelaku usaha perlu memetakan negara tujuan, menganalisis pesaing, menetapkan harga dengan memperhitungkan bea masuk dan biaya logistik, serta memilih saluran distribusi yang sesuai.
Perencanaan tersebut dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan produk dan strategi bisnis agar mampu bertahan di tengah persaingan global.
Sumber: https://karantinaindonesia.go.id/berita/tidak-hanya-punya-pasar-ini-5-langkah-memulai-ekspor-untuk-pelaku-usaha
