Trubus.id-Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif BLU BPDP periode Desember 2025 sebesar USD 926,14/MT. Nilai tersebut turun USD 37,61 atau 3,9 persen dibandingkan HR CPO November 2025 yang tercatat USD 963,75/MT.
Berdasarkan HR tersebut, BK CPO Desember 2025 ditetapkan sebesar USD 74/MT sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR atau USD 92,6142/MT berdasarkan PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan HR dipengaruhi melemahnya permintaan dan turunnya harga minyak nabati dunia. Selain itu, penguatan dolar Amerika Serikat dan penurunan harga minyak mentah turut menekan harga CPO global.
HR CPO dihitung dari rata-rata harga periode 20 Oktober–19 November 2025 dari Bursa CPO Indonesia, Malaysia, dan Port Rotterdam. Perhitungan HR menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Indonesia karena selisih harga tiga sumber melebihi USD 40 sebagaimana diatur Permendag Nomor 35 Tahun 2025.
Produk minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan ini sesuai daftar merek dalam Kepmendag Nomor 2242 Tahun 2025.
Sementara itu, HR biji kakao Desember 2025 ditetapkan sebesar USD 5.977,46/MT atau turun 6,23 persen dari periode sebelumnya. Penurunan tersebut menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 5.604/MT atau turun 6,45 persen.
Tommy menjelaskan bahwa penurunan HR dan HPE biji kakao dipicu meningkatnya suplai global seiring membaiknya produksi di Afrika Barat. Kondisi cuaca yang lebih baik serta kekhawatiran lemahnya permintaan turut menekan harga kakao dunia.
BK biji kakao Desember 2025 ditetapkan sebesar 7,5 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, PE biji kakao juga ditentukan sebesar 7,5 persen menurut PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Beberapa produk kayu mengalami kenaikan HPE, seperti veneer dari hutan alam dan hutan tanaman serta wooden sheet for packing box. Kenaikan juga terjadi pada kayu olahan berpenampang 1.000—4.000 mm² dari berbagai jenis seperti meranti, merbau, rimba campuran, eboni, jati, dan jenis hutan tanaman.
Namun, HPE kayu olahan berpenampang 1.000—4.000 mm² dari kayu karet justru mengalami penurunan. Pada saat yang sama, beberapa komoditas kayu lainnya tidak mengalami perubahan HPE dari bulan sebelumnya.
Komoditas yang HPE-nya tetap meliputi wood in chips or particle, chipwood, kayu olahan berpenampang 1.000—4.000 mm² jenis sungkai, serta kayu olahan khusus merbau berpenampang 4.000—10.000 mm². Sementara itu, produk kulit dan getah pinus juga tidak mengalami perubahan HPE dibandingkan bulan sebelumnya.
Seluruh penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, serta HPE produk kayu, kulit, dan getah pinus tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 2241 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi rujukan resmi dalam perhitungan Bea Keluar dan tarif layanan BLU.
