Monday, January 26, 2026

KKP Buka Pasar Baru Produk Udang ke Jepang, Australia, dan Korsel

Rekomendasi
- Advertisement -

Trubus.id—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan peluang pasar baru untuk komoditas udang dari Indonesia, menyusul persoalan antidumping yang terjadi di Amerika Serikat.

Direktur Pemasaran PDSPKP KKP, Erwin Dwiyana dalam siaran resmi KKP nomor:  SP.392/SJ.5/X/2024 menuturkan bahwa perluasan pasar itu turut disertai dengan implementasi program modeling untuk mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas udang ekspor.

“Di pasar AS sendiri masih ada peluang untuk komoditas udang selain udang beku. Kemudian ada pasar lain seperti Jepang yang berpotensi besar untuk produk beku dan olahan. Kemudian ada Australia dan Korea Selatan,” ujar Erwin.

Ia menuturkan mengenai kelanjutan antidumping, penanganan yang dilakukan KKP bersama otoritas lainnya menunjukkan hasil positif.

Berdasarkan keputusan final determination investigasi USDOC, tidak ditemukan adanya countervailable subsidies atau pemberian subsidi kepada petambak dan eksportir undang beku Indonesia.

Sedangkan terkait tuduhan antidumping, keputusan final determination yang dirilis USDOC pada 22 Oktober menetapkan bea masuk tambahan sementara sebesar 3,9 persen untuk udang Indonesia.

Angka itu lebih rendah dibanding hasil preliminary determination yang sempat dikeluarkan yakni sebesar 6,3 persen.

“Kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga tarif CVDnya 0 persen, sementara antidumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Ini merupakan capaian positif, sebelum hasil akhir pada 5 Desember nanti,” ujarnya.

Upaya perluasan pasar itu disertai dengan upaya peningkatan kualitas produksi udang di sektor hulu. Salah satunya melalui program modeling budi daya berbasis kawasan yang sudah dikembangkan di Indonesia.  

Penasihat Tim Satgas Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51), Harry Lukminto mengaku telah mengikuti hearing di hadapan USITC secara hybrid

“Saat hearing tersebut, perwakilan dari Pemerintah Indonesia telah menyampaikan hal-hal yang menjadi concern,” tutur Harry.

Ia mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan dukungan yang dibuktikan dengan berangkat ke Amerika Serikat pada tanggal 20 Agustus untuk menemui USDOC secara langsung.

Harry menuturkan kala itu, perwakilan Indonesia mengajukan keberatan terhadap penggunaan laporan keuangan perusahaan yang bisnisnya berbeda dengan kedua mandatory respondents sebagai dasar perhitungan dumping margin. 

Ia berharap perjuangan itu dapat memberikan hasil yang baik untuk kepentingan bersama industri perudangan nasional.  

“Semoga ini tidak dilanjutkan kasus antidumping tersebut oleh USITC,” tutur Harry.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen akan menyelesaikan masalah CVD dan AD komoditas udang di pasar AS. Ia memastikan jajarannya tengah melalukan diplomasi agar tuduhan itu bisa diatasi.

Artikel Terbaru

Madu Herbal Rahasia Bugar Setiap Saat

Bagi sebagian besar orang termasuk Dede Rizky Permana, pandemi Covid-19 merupakan masa penuh kecemasan. Meski begitu ada kebiasaan kecil...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img