Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan petunjuk teknis Certificate of Admissible (CoA) untuk memudahkan pelaku usaha mengekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa tanpa dokumen CoA, produk perikanan Indonesia tidak dapat memasuki Amerika Serikat karena harus memenuhi ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).
“Dokumen ini sangat penting dan menjadi persyaratan untuk memastikan produk perikanan di Indonesia, khususnya rajungan, ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan, yaitu bubu, serta memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut,” terangnya dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Senin (10/11).
Pedoman penerbitan sertifikat tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (CoA) bagi Hasil Perikanan dari Penangkapan Ikan.
Dengan adanya petunjuk teknis ini, pelaku usaha memiliki panduan yang jelas untuk memenuhi syarat ekspor ke Amerika Serikat. “KKP ingin memastikan bahwa produk rajungan Indonesia tetap bisa diterima pasar dunia, sekaligus mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Penyusunan petunjuk teknis ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia. Selain itu, regulasi tersebut meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.
Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, mengapresiasi langkah KKP dalam mendukung dunia usaha melalui penerbitan CoA. Ia menilai penerapan CoA bukan hanya pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga bagian dari penguatan praktik perikanan yang berkelanjutan.
“Ini membuktikan setiap hasil perikanan tangkap yang diekspor memiliki jaminan keterlacakan (traceability) dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Data statistik KKP menunjukkan ekspor komoditas rajungan–kepiting ke Amerika Serikat terus mencatatkan kinerja positif. Pada semester I 2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai USD 161,89 juta.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa pangan biru (blue food) merupakan bagian penting dari sistem pangan global. Hal ini sejalan dengan program ekonomi kelautan yang diusungnya, yakni mengoptimalkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan petunjuk teknis Certificate of Admissible (CoA) untuk memudahkan pelaku usaha mengekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat.Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa tanpa dokumen CoA, produk perikanan Indonesia tidak dapat memasuki Amerika Serikat karena harus memenuhi ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).“Dokumen ini sangat penting dan menjadi persyaratan untuk memastikan produk perikanan di Indonesia, khususnya rajungan, ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan, yaitu bubu, serta memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut,” terangnya dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Senin (10/11).Pedoman penerbitan sertifikat tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (CoA) bagi Hasil Perikanan dari Penangkapan Ikan.Dengan adanya petunjuk teknis ini, pelaku usaha memiliki panduan yang jelas untuk memenuhi syarat ekspor ke Amerika Serikat. “KKP ingin memastikan bahwa produk rajungan Indonesia tetap bisa diterima pasar dunia, sekaligus mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan,” ujarnya.Penyusunan petunjuk teknis ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia. Selain itu, regulasi tersebut meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, mengapresiasi langkah KKP dalam mendukung dunia usaha melalui penerbitan CoA. Ia menilai penerapan CoA bukan hanya pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga bagian dari penguatan praktik perikanan yang berkelanjutan.“Ini membuktikan setiap hasil perikanan tangkap yang diekspor memiliki jaminan keterlacakan (traceability) dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab,” jelasnya.Data statistik KKP menunjukkan ekspor komoditas rajungan–kepiting ke Amerika Serikat terus mencatatkan kinerja positif. Pada semester I 2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai USD 161,89 juta.Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa pangan biru (blue food) merupakan bagian penting dari sistem pangan global. Hal ini sejalan dengan program ekonomi kelautan yang diusungnya, yakni mengoptimalkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian laut.
