Trubus.id — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) periode Juli 2026 sebesar USD 1.000,90 per metrik ton (MT).
Nilai tersebut turun USD 28,61 atau 2,78 persen dibandingkan periode Juni 2026 yang tercatat sebesar USD 1.029,51 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan penurunan harga referensi CPO mencerminkan dinamika harga di pasar global yang menjadi acuan penetapan BK dan PE.
“HR CPO periode Juli 2026 turun dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia yang turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 148 per MT dan tarif layanan BLU BPDP atau Pungutan Ekspor sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara USD 125,11 per MT.
Penetapan tersebut merujuk pada ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025 serta PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Tommy menjelaskan, HR CPO ditentukan berdasarkan rata-rata harga periode 20 Mei–19 Juni 2026 dari tiga sumber, yaitu Bursa CPO Indonesia sebesar USD 890,84 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.110,97 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar USD 1.468,28 per MT.
Sesuai Permendag Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi USD 40, penetapan HR menggunakan dua harga yang menjadi median dan yang terdekat dengan median. Berdasarkan mekanisme tersebut, HR CPO Juli 2026 ditetapkan dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.
Selain CPO, Kemendag juga menetapkan tarif Bea Keluar untuk refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram sebesar USD 33 per MT. Ketentuan ini mengacu pada Kepmendag Nomor 1503 Tahun 2026.
Sementara itu, HR biji kakao periode Juli 2026 ditetapkan sebesar USD 3.969,56 per MT, naik USD 137,39 atau 3,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan ini juga mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 3.646 per MT, meningkat 3,83 persen.
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat,” kata Tommy.
Untuk komoditas kehutanan, HPE produk kulit tidak mengalami perubahan. Namun, HPE getah pinus naik menjadi USD 1.002 per MT, meningkat 2,24 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Pada kelompok produk kayu, sejumlah komoditas mengalami kenaikan HPE, antara lain veneer dari hutan alam serta beberapa produk kayu olahan dari jenis eboni, pinus, gmelina, dan sengon.
Sebaliknya, beberapa produk seperti veneer dari hutan tanaman, wood in chips or particle, serta kayu olahan dari sejumlah jenis seperti meranti, jati, akasia, karet, balsa, dan eucalyptus mengalami penurunan HPE.
Adapun HPE chipwood, wood in chips or particle, serta beberapa jenis kayu olahan tertentu tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Ketentuan lengkap mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE getah pinus, serta produk kehutanan lainnya tertuang dalam Kepmendag Nomor 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU, yang mulai berlaku 1 Juli 2026.
