Wednesday, January 28, 2026

Petani Berdaulat Atas Benih

Rekomendasi
- Advertisement -
Prof. Dr. Ir. Dwi Andreas Santosa, M.S.

Trubus — Kebijakan benih demi kedaulatan petani. Berbicara tentang benih berarti berbicara tentang kehidupan dan keberlangsungan hidup seluruh umat manusia di dunia. Benih menentukan 60 persen keberhasilan dan kegagalan usaha tani. Benih merupakan penghela utama pembangunan pertanian. Tanpa benih yang baik maka pembangunan pertanian dan peningkatan produksi dipastikan gagal. Lalu siapa sebenarnya yang mengembangkan benih?

Sejak tahun 1960-an, petani kecil menghasilkan lebih dari 2,1 juta varietas tanaman dari sekitar 7.000-an spesies. Tidak ada biaya komersial yang dikeluarkan petani kecil untuk merakit varietas-varietas baru. Sekitar 80–90% varietas yang dihasilkannya tidak masuk dalam pasar benih komersial. Petani kecil memiliki akses terhadap 50.000 hingga 60.000 spesies kerabat liar tanaman budidaya.

Varietas baru

Penggunaan kerabat liar sebagai sumber gen-gen baru bernilai kira-kira 115 miliar dollar setiap tahun. Sebaliknya perusahaan raksasa benih hanya menghasilkan varietas yang jauh lebih rendah yaitu sekitar 80.000 varietas hanya dari 12 spesies utama. Adapun lembaga-lembaga riset publik sekitar 8.000-an varietas.

Varietas-varietas baru yang dikembangkan baik oleh perusahaan swasta dan lembaga publik menggunakan varietas-varietas milik petani sebagai bahan baku program pemuliaan. Baik yang diakses dari lembaga di bawah Consultative Group on International Agricultural Research (CGIAR) atau langsung diperoleh dari petani kecil. Riset-riset pemuliaan tanaman yang dilakukan oleh lembaga-lembaga publik mulai mengarah dan dikendalikan oleh sektor swasta.

Kemasan benih padi IF8 di AB2TI-mart. (Dok. Trubus)

Pada April 2008 dibentuk Hybrid Rice Reserach and Development Consortium melalui kerja sama dengan 19 perusahaan benih multinasional. Banyak contoh lainya terkait kerja sama publik-swasta untuk pengembangan benih. Lembaga-lembaga dunia, seperti FAO juga aktif bergerak dalam membentuk dan mengorganisir asosiasi industri benih internasional. Anggotanya menguasai 96% perdagangan benih dunia.

Berbagai peraturan dan rekomendasi kebijakan perbenihan baik di tingkat internasional dan nasional sangat erat dengan kepentingan pihak swasta. The International Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV) yang merupakan perjanjian global terkait benih juga dibentuk sebagai hasil lobi industri-industri benih di Eropa dan negara maju lainnya. UPOV mendorong paten khusus untuk benih yang didapatkan melalui pemuliaan tanaman formal.

Mulai saat itu terjadi pergeseran besar dalam perbenihan di tingkat global. Perusahaan-perusahaan benih raksasa mengakuisisi atau mematikan industri benih kecil. Saat ini tersisa 6 perusahaan benih raksasa yang mengendalikan 90 persen pasar benih global. Ketika perjanjian di tingkat internasional kemudian diadopsi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Mulailah hambatan baru menimpa petani-petani kecil.

Tak daulat benih

Kreativitas petani dalam memuliakan tanaman dan mengembangkan benih semakin terkikis. Padahal sejarah mencatat petani kecil berhasil merakit varietas-varietas baru sebanyak 23,9 kali lipat dibandingkan dengan gabungan perusahaan benih dan lembaga publik. Berbagai undang-undang dan peraturan jutsru menjadi alat untuk menyerang secara agresif kebebasan petani. Undang-undang mengatur apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan petani.

Undang-undang juga menekan petani untuk menggunakan benih bersertifikat dari varietas yang telah dilepas oleh pemerintah. Selain itu, sudah menjadi rahasia umum industri benih berada di belakang setiap penyusunan atau perubahan peraturan terkait benih. Hampir tidak pernah jaringan yang benar-benar mewakili petani diminta pendapatnya. Kalaupun kesempatan itu diberikan tidak pernah saran dari jaringan yang mewakili petani kemudian diadopsi dalam penyusunan undang-undang maupun peraturan terkait.

Padi IF8 yang ditanam di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. (Dok. Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia)

Perkembangan selanjutnya menjadi makin memburuk, ketika petani-petani pemulia dan petani kreatif mencoba mengembangkan varietas dan memasarkannya. Dengan cepat pasal-pasal di dalam undang-undang dikenakan untuk mengkriminalisasi petani kecil. Belasan petani dari Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, pada periode 2005–2017 dilaporkan oleh perusahaan swasta dan beberapa ditangkap polisi, masuk penjara, diadili dan sebagian harus menjalani hukuman karena mengembangkan jagung hibrida.

Ironisnya pasal yang menjerat mereka bukan karena mencuri benih induk, melanggar paten, atau perbuatan kriminal lainnya. Namun, justru pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman No 12/1992 dengan pasal yang dikenakan “melakukan budidaya tanaman tanpa izin” dan “mengedarkan benih yang belum dilepas oleh pemerintah.”

Beberapa jaringan masyarakat sipil dan organisasi petani kemudian berinisiatif mengajukan peninjauan kembali beberapa pasal dalam UU No 12/1992 dan dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusannya Nomor 99/PUU-X/2012. Ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) UU No 12/1992 menjadi “Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh pemerintah kecuali pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri.”

Saat petani sudah dimenangkan oleh MK kasus yang sama berulang dan menimpa petani di Kabupaten Aceh Utara. Bila pada kasus sebelumnya yang melaporkan adalah perusahaan benih, ironisnya kali ini yang melaporkan justru pemerintah sendiri. Semoga kasus ini menjadi kasus terakhir yang menimpa sedulur tani kita. RUU Sistem Budidaya Tanaman Berkelanjutan yang saat ini sedang dibahas mutlak perlu memasukkan pasal kedaulatan petani atas benih. Marilah kita bersama-sama memuliakan petani, karena hanya petanilah yang bisa menopang kehidupan kita.***

Artikel Terbaru

Madu Herbal Rahasia Bugar Setiap Saat

Bagi sebagian besar orang termasuk Dede Rizky Permana, pandemi Covid-19 merupakan masa penuh kecemasan. Meski begitu ada kebiasaan kecil...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img