Trubus.id — Cabai asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin berpeluang menembus pasar internasional. Sepanjang 2026, Karantina Yogyakarta mencatat dua kali pengiriman cabai beku dengan nilai mencapai Rp749,9 juta ke Jepang dan Singapura.
Nilai tersebut telah melampaui total ekspor cabai DIY sepanjang 2025. Saat itu, tercatat enam kali pengiriman dengan nilai Rp369,4 juta ke sejumlah negara, yakni Jepang untuk cabai beku serta Rusia, Prancis, dan India untuk cabai jamu.
Peluang pengembangan ekspor cabai tersebut menjadi perhatian Badan Karantina Indonesia (Barantin). Lembaga itu mendorong semakin banyak petani dan pelaku UMKM memenuhi persyaratan ekspor yang ditetapkan negara tujuan.
Potensi cabai beku Yogyakarta dibahas dalam Webseries Go Ekspor Barantin seri ke-9 bertajuk “Cabai Beku Jogja Menembus Pasar Dunia” pada 9 September 2026.
Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo, mengatakan Barantin berupaya mengambil peran dalam mendampingi pelaku usaha agar mampu memperluas pasar hingga tingkat global.
“Kami di Badan Karantina Indonesia berkomitmen hadir sebagai mitra strategis pelaku usaha, bukan sekadar regulator, namun mempercepat layanan sertifikasi, memperkuat pendampingan ekspor UMKM, serta menjadi jembatan kepercayaan Indonesia di pasar global,” ujar Shahandra.
Produksi cabai DIY
DIY memiliki potensi produksi cabai yang cukup besar. Berdasarkan data Barantin, produksi cabai di wilayah tersebut mencapai 5.183 ton dari lahan seluas 3.842 hektare.
Sentra produksi cabai tersebar di Kabupaten Bantul, Sleman, Gunungkidul, dan Kulon Progo.
Kepala Karantina Yogyakarta, Obing Hobir, mengatakan Jepang menjadi salah satu pasar yang berpotensi dikembangkan untuk cabai beku asal DIY.
“Jepang adalah salah satu pasar non-tradisional yang sangat potensial untuk cabai beku. Namun untuk masuk ke sana, pelaku usaha wajib memenuhi standar karantina dan keamanan pangan yang ketat,” kata Obing.
Menurut Obing, pemahaman terhadap persyaratan ekspor menjadi salah satu hal penting bagi pelaku usaha. Melalui kegiatan tersebut, Karantina Yogyakarta berupaya memperkecil kesenjangan informasi antara regulasi dan praktik di lapangan.
Alur ekspor diperkuat
Untuk membantu pelaku usaha, Karantina Yogyakarta telah menata alur pelayanan ekspor. Proses dimulai dari pengajuan pengguna jasa, kemudian verifikasi melalui SSm-QC Ekspor dan sistem Best Trust.
Tahapan berikutnya meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium sesuai persyaratan, hingga penerbitan keputusan karantina.
Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Barantin, Abdul Rahman, mengatakan akses pasar yang sudah terbuka perlu dijaga melalui kepatuhan terhadap persyaratan fitosanitari negara tujuan.
Ketidaksesuaian terhadap persyaratan dapat menyebabkan komoditas ditahan atau bahkan ditolak ketika tiba di negara tujuan.
Melalui program Go Ekspor, Barantin berharap pendampingan kepada pelaku usaha dapat mendorong munculnya eksportir baru dari kalangan UMKM. Upaya itu sekaligus ditujukan untuk menjaga keberlanjutan akses pasar produk pertanian Indonesia.
Sumber: https://karantinaindonesia.go.id/berita/ekspor-cabai-jogja-capai-rp7499-juta-barantin-dorong-umkm-perluas-pasar
