Monday, January 20, 2025

Harga Referensi CPO Desember 2024 yakni US$1.071,67/MT

Rekomendasi
- Advertisement -

Trubus.id–Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil, CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) pada Desember 2024 sebesar USD1.071,67 per metrik ton. 

Nilai HR yang juga menjadi Pungutan Ekspor (PE) itu naik USD109,70 atau 11,40 persen dari periode November 2024 yang tercatat sebesar USD961,97 per metrik ton.

Penetapan itu tercantum pada  Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1617 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 1—31 Desember 2024. 

Melansir pada siaran pers penetapan BK CPO periode Desember 2024 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yakni sebesar USD178 per metrik ton.

Adapun, Pungutan Ekspor CPO periode 1—31 Desember 2024 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu  USD80,3752 per metrik ton.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menuturkan bahwa  HR CPO meningkat menjauhi ambang batas USD680 per metrik ton.

“Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD178 per metrik ton dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu USD80,3752 per metrik ton,”ujarnya.

Isy menjelaskan penetapan HR CPO itu dari rata-rata harga periode 25 Oktober—24 November 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD1.019,97 per metrik ton, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD1.123,37 per metrik ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD1.279,33 per metrik ton.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yakni bursa CPO di Indonesia dan Malaysia. 

“Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka ditetapkan HR CPO sebesar USD1.071,67 per metrik ton,” ujar Isy. 

Lebih lanjut ia menjelaskan minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD48 per metrik ton.

Untuk penetapan merek, diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor  1618 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.   

Isy menuturkan peningkatan permintaan CPO memengaruhi peningkatan HR CPO, terutama dari India dan wilayah Eropa serta Amerika Utara, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi global. 

“Di samping itu terjadi penurunan produksi, larangan sementara ekspor CPO dari Thailand, peningkatan konsumsi domestik di Malaysia, serta pelemahan mata uang ringgit yang turut mengerek HR CPO,” ujar Isy.  

- Advertisement -spot_img
Artikel Terbaru

Festival Durian II: Melestarikan Varietas Lokal Unggul di Rejang Lebong

Trubus.id–Gelaran Festival Durian II varietas langka di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu diikuti 71 jenis...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img