Trubus.id—Ketersediaan dan kualitas pupuk yang konsisten menjadi salah satu kebutuhan vital dalam bidang pertanian. Kementerian Pertanian salah satu lembaga yang berperan penting pada kebijakan pengaturan aneka pupuk di Indonesia.
Dalam wawancara tertulis wartawan Majalah Trubus, Riefza Vebriansyah, dengan Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Ir. Tommy Nugraha.,M.M., membahas seputar perkembangan terkini pupuk dan pemupukan di tanah air.
Ia menuturkan perumusan pengadaan pupuk untuk tahun 2024 sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya. Pengadaan pupuk dilaksanakan dengan belanja melalui e-kalatog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan memilih harga termurah dan ketersediaan barang.
Lantas pupuk seperti apa yang petani butuhkan? Tommy menuturkan pupuk anorganik yang diperlukan petani merupakan pupuk yang memiliki mutu sesuai kebutuhan dengan harga yang terjangkau.
Saat ini petani belum terlalu berminat dengan pupuk organik. Alasannya memakai pupuk organik padat membutuhkan dosis yang banyak sehingga petani sulit pengaplikasian di lapangan. Pupuk organik cair pun belum banyak yang diminati oleh petani.
Pemupukan berimbang menjadi kunci. Kebijakan umum di bidang pemupukan yaitu menerapkan konsep pemupukan berimbang dan memberikan subsidi pupuk (Urea, NPK, organik).
Kebijakan pemupukan umum lainnya yakni memberikan acuan rekomendasi pupuk untuk tanaman padi, jagung, dan kedelai.
Hal itu berdasarkan konsep pupuk berimbang spesifik lokasi yang efektif dan rasional. Tujuannya meningkatkan produksi dan swasembada pangan yang berkelanjutan serta peningkatan efisiensi penggunaan pupuk dengan menerapkan sistem produksi sehat dan ramah lingkungan.
Kelebihan pemupukan berimbang antara pupuk anorganik dan organik memberikan hasil yang optimal dan dosis yang tidak terlalu tinggi. Alasannya pupuk anorganik menyediakan unsur hara yang cukup, sedangkan pupuk organik memelihara kesuburan tanah.
Pemupukan dengan pupuk anorganik saja makin lama dosis yang dibutuhkan, semakin tinggi karena semakin berkurang kadar C organik dalam tanah. Sementara memakai pupuk organik saja membutuhkan jumlah yang banyak lantaran kandungan unsur hara dalam pupuk organik rendah.
Lebih lanjut Tommy menjelaskan Dewasa ini hambatan dan tantangan dalam pengembangan pupuk anorganik yakni bahan baku pupuk khususnya potasium dan kalium masih impor. Harga gas yang tinggi untuk memproduksi pupuk Urea mengakibatkan harga pupuk anorganik mahal.
Sementara hambatan pupuk organik yaitu saat ini belum terlalu banyak diminati oleh petani. Alasannya penggunaan pupuk organik padat membutuhkan dosis yang besar sehingga petani sulit pengaplikasian di lapangan.
Selain itu efek pupuk organik terhadap tanaman lebih lambat dibandingkan dengan pupuk anorganik. Tommy menghimbau agar petani memastikan pupuk yang dibeli terdaftar di Kementerian Pertanian merupakan salah satu langkah pertama yang harus dilakukan ketika membeli pupuk.
Membeli pupuk dari kios resmi dan memastikan terdapat nomor pendaftaran dalam kemasan. Kandungan unsur hara pada kemasan juga perlu dibaca ulang. Khusus pupuk organik, perhatikan betuk tanggal kedaluwarsa.