Trubus.id—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 20 ton ikan impor jenis salem di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran berpotensi merugikan nelayan lokal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan ikan salem impor diperuntukan bagi industri pemindangan, bukan untuk dijual ke pasar lokal yang berdampak pada turunnya harga ikan hasil tangkapan nelayan.
“Nah ini kami menemukan bukti ada yang bocor di pasar lokal. Pelaku usaha sudah mengakui dan siap tidak mengulangi perbuatannya,” kata Trenggono, dilansir dari laman KKP.
Menurut Wahyu, tindakan tegas itu sebagai bentuk komitmen KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“Kita beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi, karena ini berdampak pada nelayan-nelayan di sini,” tegas Trenggono.
Bahkan, Trenggono memperingatkan jika kegiatan yang merugikan nelayan itu masih dilakukan, pihaknya akan merekomendasikan untuk mencabut izin impor dari perusahaan itu.
Sementara itu pemilik usaha berinisial A mengaku tidak mengetahui kalau ikan impornya tidak boleh langsung diperdagangkan ke pasar lokal. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.Selain ikan impor, ada juga ikan-ikan lokal yang diperdagangkan.
“Saya kan ditawarin orang Jakarta, ya dia tanya salem. Ya kita beli karena murah,” ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri Trenggono melakukan kunjungan kerja di Batam dalam rangka memperingati Hari Laut Sedunia yang jatuh setiap 8 Juni. Kunjungan kerja tersebut untuk memastikan aktivitas kelautan dan perikanan tidak menganggu ekosistem.