Trubus.id—Carbon Capture Storage (CCS) merupakan salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan mengurangi emisi CO2 ke atmosfer. Dosen Teknik Lingkungan, Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Universitas Airlangga, Wahid Dianbudiyanto S.T., M.Sc.,n menjelaskan bahwa teknologi CCS meliputi serangkaian eksekusi proses saling terhubung.
Serangkaian itu meliputi pemisahan dan penangkapan karbondioksida dari sumber emisi gas buang, pengangkutan karbondioksida yang tertangkap ke lokasi penyimpanan, dan penyimpananya dengan aman ke tempat yang sesuai.
Wahid menuturkan, dalam memastikan efektivitas dan keamanan dari proses CCS perlu berbagai langkah. Misal pada penyimpanan hendaknya menggunakan teknologi pemantauan untuk mengawasi keadaan lapisan batuan penyimpanan, termasuk tekanan, dan integritasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pemeriksaan berkala terhadap infrastuktur CCS dan perawatan preventif demi mencegah kebocoran suatu keharusan.
“Sementara pada tahap transportasi, Wahid menganjurkan melakukan pemasangan sensor dan perangkat pemantauan pada tanker pengangkut karbon dioksida serta pemantauan kondisi secara real-time guna mengidentifikasi potensi kebocoran atau insiden selama transportasi,” tutur Wahid yang dilansir dari laman Unair.
Ia juga membahas mengenai potensi CCS dalam mendukung peraturan internasional dan nasional tentang dekarbonisasi—upaya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Wahid menuturkan bahwa pada tingkat internasional tercantum pada Paris Agreement mengenai dekarbonisasi secara menyeluruh. Hal itu dilengkapi dengan tingkatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membentuk United Nations Framework on Climate Change Conference, UNFCC sebagai lembaga aksi nyata pencegahan perubahan iklim.
Lebih lanjut Wahid menuturkan, Indonesia memiliki Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi. Kementerian ESDM secara terpisah juga sudah menetapkan target Indonesia net zero carbon yang paling lambat dicapai pada 2060.
“Indonesia berada di posisi terdepan dalam era industri hijau. Hal ini disebabkan oleh potensi kapasitas penyimpanan karbon dioksida yang mencapai 400 hingga 600 gigaton di reservoir yang sudah terdeplesi dan akuifer salin,” ujar Wahid.
Namun pada penerapannya menurut Wahid perlu pertimbangan yang matang. “Perlu instrumen yang kuat yaitu pasar target CCS, regulasi, dan stakeholder pelaksana utama,” katanya.
Selain itu perlu regulasi yang mengatur pelaksanaan CCS untuk membentuk kepercayaan bagi investor dan pengembang proyek di Indonesia. Manfaat lain agar masyarakat yakin terhadap aspek keselamatan dan keamanan operasi.
Menurut Wahid strategi dan kebijakan yang dapat dilakukan seperti pembentukan kerangka regulasi, insentif keuangan, kemitraan internasional, serta pendidikan dan pelatihan.
Hal lain seperti stimulasi riset dan inovasi, perencanaan tata ruang dan zonasi, kampanye kesadaran publik, monitoring dan evaluasi berkelanjutan, serta dukungan pemerintah.
