Pemerintah resmi mengubah peta kebijakan pupuk bersubsidi dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2025. Regulasi itu merevisi Perpres No. 6/2025 dan menjadi sinyal kuat transformasi tata kelola pupuk nasional yang dari skema subsidi output menuju subsidi input yang lebih berkelanjutan.
“Ini fondasi baru. Kita tak lagi sekadar memberi, tapi membangun sistem,” ungkap Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ir. Yustina Retno Widiati, dalam Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Jakarta.
Perubahan paling mencolok Perpres No. 113 Tahun 2025 ada di Pasal 14 dan 148. Kini, ekspor pupuk nonsubsidi resmi dibuka. Dulu ekspor dilarang, sekarang boleh. Ini jadi angin segar bagi industri pupuk dalam negeri. Jika sebelumnya fokus kebijakan lebih ke petani, Perpres baru itu memberi kepastian dan stimulus bagi produsen pupuk.
Tujuannya jelas yakni menghidupkan kembali pabrik-pabrik pupuk nasional yang selama ini kerap terbebani skema lama. “Melalui subsidi input, mulai 2029 industri pupuk kita diharapkan semakin kuat dan efisien,” kata Yustina.
Terdistribusi baik
Lebih lanjut ia mengatakan, sistem pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi saat ini sudah berjalan terstruktur. Kebutuhan pupuk dihitung oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), lalu masuk ke aplikasi, diverifikasi hingga level kabupaten/kota, dan ditetapkan sebagai e-RDKK.
Alokasi pupuk bersubsidi untuk 2025 telah ditetapkan yakni 9,5 juta ton untuk pertanian dan 297.000 tton untuk perikanan. Anggaran subsidi tahun 2026 mencapai Rp46 triliun. Hingga Desember, data penerima tercatat 14,1 juta NIK (pertanian) dan 101.000 NIK (perikanan).
Acara yang berlangsung pada 19 Desember 2025 itu juga menghadirkan Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan Noor. Ia mengaku distribusi pupuk sekarang jauh lebih baik. “Dari 30 perwakilan KTNA di daerah, hampir tidak ada keluhan. Kalau ada dinamika, itu lebih ke petani yang belum masuk e-RDKK,” kata Yadi. Ia juga mengapresiasi penyederhanaan administrasi penebusan pupuk yang hanya cukup bawa KTP.
KTNA memberikan tiga rekomendasi untuk mendukung keberhasilan kebijakan terbaru. Pertama, penyempurnaan data dan digitalisasi dengan melibatkan kelompok tani dalam verifikasi penerima, tetap sediakan jalur manual.
Kebijakan positif
Kedua, sosialisasi dan edukasi intensif oleh pemerintah dan PT Pupuk Indonesia. Ketiga, pengawasan partisipatif dengan melibatkan kelompok tani secara resmi dan memperkuat sanksi bagi pelaku penyimpangan.
“Kondisi pupuk sekarang baik dan bagus. Dengan Perpres No. 113/2025 ini, kita bicara transformasi. Dampaknya terasa, produksi pupuk meningkat dari sekitar 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton,” ujar Yadi. Perpres No. 113/2025 pada prinsipnya menyempurnakan Perpres No. 6/2025, termasuk perubahan skema subsidi ke arah market to market. Namun, ia mengingatkan pentingnya pendampingan kolaboratif sehingga sebaiknya KTNA dilibatkan dalam pengawasan pupuk bersubsidi.
Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mulyono Makmur melihat Perpres No. 113 Tahun 2025 sebagai bagian dari revolusi tata niaga pupuk. “Arah kebijakan ini positif. Perlu penguatan di lapangan, terutama melalui koperasi desa dan penyuluh pertanian,” ujar Mulyono.
Ia mengingatkan kembali konsep catur sarana yang pernah membuat Indonesia swasembada pangan di 1984. Mulyono menegaskan, peran penyuluh pertanian juga sangat penting dalam menyosialisasikan kebijakan tata kelola pupuk baru ini. “Penyuluh pertanian menjadi garda terdepan dalam upaya mewujudkan swasembada pangan,” ujar Mulyono.
Meski skema subsidi input masih digodok antarkementerian, payung hukum turunan seperti Permentan dan pedoman teknis telah disiapkan. Yang jelas, perubahan telah dimulai. Subsidi tak lagi sekadar bantuan, tapi investasi untuk efisiensi, kemandirian industri, dan kesejahteraan petani jangka panjang.
