Trubus.id-Penerapan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan standar Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di atas kapal perikanan menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global. Standar ini memastikan kualitas ikan ekspor memiliki ketertelusuran (traceability) yang jelas serta terbukti bukan hasil dari aktivitas ilegal.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak praktik penanganan ikan yang belum memenuhi standar internasional. Akibatnya, produk perikanan Indonesia sulit menembus pasar global, termasuk Uni Eropa yang memiliki persyaratan ketat.
“Kualitas ikan harus benar-benar baik agar bisa bersaing dan masuk ke pasar luar negeri. Selain itu, juga harus tersertifikasi,” ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Latif menambahkan bahwa kualitas ikan dimulai dari hulu, yaitu armada kapal perikanan yang sesuai standar dan penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan. Setelah ikan ditangkap, aspek penanganan di atas kapal menjadi faktor penentu kualitas.
“Mulai dari bagaimana ikan ditangani di atas kapal, penyimpanan di palka, hingga proses pendaratan harus diperhatikan dengan baik. Kami terus mendorong para pelaku usaha perikanan agar menerapkan CPIB secara menyeluruh,” tambahnya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ini, KKP gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada nelayan serta pelaku industri perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa kebijakan PIT merupakan langkah strategis agar produk perikanan Indonesia dapat diterima di pasar dunia. Dengan prinsip keberlanjutan dalam proses penangkapan hingga ekspor, PIT menjadi solusi untuk meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional.
