Harga referensi minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan biji kakao mengalami penurunan untuk periode November 2026. Sementara itu, harga patokan ekspor (HPE) sejumlah komoditas pertanian dan kehutanan lainnya menunjukkan pergerakan bervariasi.
Dilansir dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (30/10/2026), Harga Referensi (HR) CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) periode 1–30 November 2026 ditetapkan sebesar USD978,90 per metrik ton (MT).
Nilai tersebut turun USD63,25 atau 6,07 persen dibandingkan periode Oktober 2026 yang mencapai USD1.042,15 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan penurunan HR CPO berdampak pada besaran pungutan ekspor yang dikenakan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, BK CPO periode November 2026 ditetapkan sebesar USD124 per MT. Sementara itu, PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR atau senilai USD122,36 per MT.
Penetapan HR CPO tersebut mengacu pada rata-rata harga selama periode 20 September–19 Oktober 2026 dari tiga sumber, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar USD869,07 per MT, Bursa CPO Malaysia USD1.088,73 per MT, dan harga Port CPO Rotterdam USD1.443,90 per MT.
Sesuai ketentuan, penghitungan HR menggunakan rata-rata dua sumber harga yang berada pada posisi median dan paling dekat dengan median apabila selisih harga rata-rata ketiga sumber melebihi USD40.
Dengan mekanisme tersebut, HR CPO November 2026 dihitung berdasarkan harga dari Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia.
Selain CPO, HR biji kakao juga mengalami penurunan. Pada November 2026, HR biji kakao ditetapkan sebesar USD5.613,60 per MT atau turun USD444,27 (7,33 persen) dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan tersebut turut memengaruhi HPE biji kakao yang ditetapkan sebesar USD5.242 per MT. Nilainya merosot USD444 atau 7,81 persen dibandingkan Oktober 2026.
Tommy menjelaskan, peningkatan stok biji kakao akibat masa panen di negara produsen utama, khususnya kawasan Afrika Barat, menjadi salah satu faktor yang mendorong penurunan HR dan HPE komoditas tersebut.
Untuk periode November 2026, BK biji kakao ditetapkan sebesar 7,5 persen. Sementara itu, PE biji kakao juga dikenakan sebesar 7,5 persen.
Harga patokan ekspor komoditas lainnya bervariasi
Di luar CPO dan biji kakao, HPE sejumlah produk pertanian dan kehutanan menunjukkan pergerakan berbeda.
HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi serupa terjadi pada keping kayu (chipwood), kayu olahan jenis sungkai dengan luas penampang 1.000–4.000 mm², serta kayu olahan jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm².
Sementara itu, kenaikan HPE terjadi pada kayu veneer dari hutan alam, kayu lapis untuk kotak kemasan, serta sejumlah kayu olahan dari jenis meranti, akasia, dan sengon.
HPE getah pinus juga mengalami kenaikan menjadi USD1.023 per MT. Angka tersebut meningkat USD3 atau 0,29 persen dibandingkan periode Oktober 2026.
Adapun penurunan HPE terjadi pada kayu veneer dari hutan tanaman, kayu kering atau pecahan (wood in chips or particle), serta sejumlah produk kayu olahan jenis merbau, eboni, dan jati. Penurunan juga terjadi pada produk kayu dari jenis pinus, gmelina, karet, balsa, dan eukaliptus.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, serta HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus periode November 2026 tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2064 Tahun 2026.
Sementara itu, ketentuan BK minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kg ditetapkan sebesar USD31 per MT melalui Kepmendag Nomor 2065 Tahun 2026.
