Kerusakan ekosistem dan bencana alam bukan sekadar kejadian acak . Ia merupakan konsekuensi dari perilaku manusia yang mengeksploitasi alam melebihi batas. Pendapat ini ditegaskan pakar kehutanan IPB University, Prof. Ahmad Budiaman, saat mengisi Kajian Pagi bertajuk “Pemanenan Hutan Lestari dalam Perspektif Islam” di Masjid Al Hurriyyah IPB University.
“Al-Qur’an secara tegas mengingatkan dalam surah Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi karena ulah tangan manusia sendiri. Allah tidak menyukai tindakan yang merusak dan bertentangan dengan prinsip keseimbangan,” kata Ahmad, mengaitkan ajaran agama dengan tanggung jawab ekologis.
Dalam pandangan Islam, prinsip ‘cukup’ menjadi landasan etis dalam memanfaatkan sumber daya alam. Manusia diperintahkan mengambil seperlunya dan dilarang mengeksploitasi lingkungan secara berlebihan. Ahmad menekankan pula prinsip selektif dalam pemanenan. Menebang dan memanen harus mempertimbangkan keberlanjutan fungsi ekologis.
Teladan konkret datang dari aturan Rasulullah SAW yang menuntut batasan etis bahkan di medan perang. Rasulullah SAW secara tegas melarang pasukannya untuk merusak kebun kurma dan menebang pohon kecuali dalam keadaan terpaksa. “Ini mencerminkan bahwa alam harus tetap dihormati dan pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara serampangan,” ujar Ahmad.
Perlindungan dan pemulihan hutan dinilai sebagai amanah lintas generasi. Ajaran Islam tidak hanya membatasi pengambilan, tetapi juga mendorong pemulihan setelah pemanfaatan. Islam sangat menghargai upaya penanaman kembali. “Bahkan dalam sebuah hadis disebutkan, jika hari kiamat terjadi sedangkan di tangan seseorang ada bibit tanaman, maka hendaklah ia tetap menanamnya,” kata Ahmad. Dengan kata lain ada penekanan nilai ibadah sekaligus tanggung jawab ekologis.
Setiap pohon yang ditanam dan memberi manfaat bagi makhluk lain bahkan dianggap sedekah. Menebang satu pohon idealnya diimbangi penanaman beberapa bibit baru. Menjaga hutan, menurut Ahmad, bukan sekadar pilihan politik atau ekonomi, melainkan kewajiban moral dan spiritual umat Islam. Dengan menerapkan prinsip keseimbangan dan pemanfaatan secukupnya, hutan diharapkan tetap lestari dan memberi manfaat untuk generasi kini dan yang akan datang.
