Pada tahun 1960-an Indonesia sempat mengalami krisis pangan dan harus mengimpor beras dalam jumlah besar. Pemerintah saat itu (Orde Baru dibawah Presiden ke-2, Soeharto) menjadikan swadaya pangan sebagai prioritas pembangunan. Revolusi hijau merupakan program baru dengan memperkenalkan teknologi pertanian modern seperti penggunaan varietas padi unggul, sistem irigasi teknis, mekanisasi pertanian secara bertahap, penggunaan pupuk dan pestisida kimia sintetis.
Program tersebut berhasil memberi dampak positif diantaranya, produksi beras meningkat tajam hingga Indonesia mencapai swasembada beras pada 1984. Revolusi Hijau dianggap berhasil meningkatkan produksi beras dan menyelamatkan bangsa dari krisis pangan, namun terdapat dampak negatif yang ditimbulkan yaitu kerusakan lingkungan, tanah kehilangan kesuburan, air tercemar, keanekaragaman hayati hilang, dan meninggalkan masalah ekologis yang serius, namun di kala itu tidak ada satupun pihak yang serius membahas masalah ini.
Aplikasi pupuk dan pestisida kimia sintetik secara terus-menerus dalam jumlah yang semakin meningkat menyebabkan menurunnya sifat-sifat biologi dan fisika-kimia tanah, resistensi hama dan patogen, hingga menunjukkan gejala pelandaian produktivitas tanaman (levelling off). Sebagaimana diungkapkan oleh Kementerian Pertanian, bahwa banyak petani yang mengeluh karena aplikasi jenis dan dosis pupuk yang biasa digunakan kini tidak lagi memengaruhi produksi tanaman.
Bikin pupuk sendiri
Jika hal ini tidak ditanggapi dengan serius, maka seiring berjalannya waktu Indonesia dipastikan akan kesulitan mencari lahan untuk bertani. Bahkan berpotensi terjadinya krisis pangan nasional. Konsep pertanian keberlanjutan telah dikembangkan dengan mempertimbangkan dampak negatif dari hal tersebut. Salah satu upaya inisiatif tersebut yakni mengembangkan sistem pertanian organik yang ramah lingkungan dan menghasilkan makanan yang sehat. Pertanian organik dalam pengelolaannya tidak menggunakan pupuk dan pestisida kimia sintetis.
Selain itu petani dapat membuat pupuk dan pestisida organik dari berbagai macam bahan alami yang tersedia di alam sehingga dapat menekan biaya produksi bahkan tanpa biaya. Budidaya organik dapat meningkatkan kesuburan tanah melalui rotasi tanaman dan penggunaan pupuk organik serta melarang penggunaan pupuk dan pestisida sintetis untuk menjaga sistem pertanian berkelanjutan. Produktivitas pertanian organik pada tahap awal mungkin akan mengalami penurunan. Namun akan mengalami kenaikan seiringnya waktu.

Adapun pertanian konvensional pada tahap awal akan memiliki produktivitas tinggi dan akan mengalami penurunan karena unsur hara yang menjadi miskin. Selain itu petani organik terbiasa membuat sarana produksinya sendiri seperti pupuk organik, pupuk hayati, pupuk cair, pembedah tanah, dan pestisida nabati yang memanfaatkan limbah pertanian atau sampah pertanian yang biasanya dibuang oleh petani. Dengan cara itu petani tidak harus mengeluarkan modal. Hal itu berbeda dengan pertanian konvensional di mana petani harus memiliki modal dahulu untuk membeli sarana produksi.
Pertanian organik dan pertanian konvensional sudah menjadi perdebataan yang cukup panjang oleh banyak pihak terutama pelaku utamanya sendiri yaitu petani. Dalam dunia pertanian penggunaan pupuk dan pestisida sintetis merupakan pilihan terakhir yang boleh dilakukan ketika sudah tidak ada alternatif lain. Namun faktanya petani masa kini menganggap bahwa penggunaan bahan tersebut merupakan kewajiban bahkan petani sudah terdoktrinisasi bahwa jika tidak menggunakan bahan kimia sintetis maka tidak akan ada hasil panen. Ini merupakan kesalahan dan pembodohan massal yang tidak disadari oleh masyarakat khususnya petani Indonesia.
Secara legal, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah RI No. 6/1995 Pasal 4 menegaskan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu kesehatan dan atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam atau lingkungan hidup. Selanjutnya, Peraturan Menteri Pertanian No. 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik menyatakan bahwa seluruh produk yang akan diedarkan di Indonesia dan mengklaim “organik” wajib disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Contoh LSO yang sudah terakreditasi oleh KAN yaitu Lembaga Sertifikasi Organik INOFICE.
Pencantuman logo
Sama halnya dengan sertifikasi halal, wajib mencantumkan logo halal setelah lulus sertifikasi. Sertifikasi organik juga wajib mencantumkan logo Organik Indonesia pada kemasannya untuk memberikan jaminan mutu dan melindungi konsumen. Alasannya saat ini banyak sekali oknum yang memproduksi produk organik palsu dengan cara melakukan self declare mengaku produknya organik. Padahal praktiknya sama sekali tidak melakukan sistem dan syarat pertanian organik yang tertera dalam aturan SNI 6729: 2016 tentang sistem pertanian organik.
Masyarakat khususnya konsumen selama ini tidak sadar bahwa beras, sayur, dan buah yang dimakan saat ini kemungkinan besar masih terdapat residu pestisida kimia yang membahayakan kesehatan tubuh. Mereka tidak sadar karena dampak buruknya mungkin tidak akan langsung dirasakan saat itu. Namun baru akan muncul di kemudian hari atau bahkan akan diwariskan kepada keturunannya. Jadi, tidak aneh di zaman ini banyak sekali anak-anak muda yang sudah menderita berbagai penyakit yang umumnya diderita di usia tua.

Walaupun pertanian organik dirasa sudah berjalan cukup lama di Indonesia, nyatanya masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai konsep pertanian organik serta manfaatnya bagi kesehatan dan lingkungan. Bisa jadi juga Anda yang sedang membaca artikel ini termasuk salah satu dari mereka. Oleh karena itu, pertanian organik sangat perlu didorong agar menyadarkan para petani dan masyarakat untuk memperbaiki kesehatan manusia, kesejahteraan petani, serta menjaga kekayaan dan keindahan alam di Indonesia. (Alif Khalifah, Program Doktoral PSL IPB University)
