Trubus.id—Petani jahe di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Arpandi A.M., dapat memanen jahe 4—5 bulan. Lazimnya membutuhkan waktu 8—12 bulan untuk panen. Hal itu karena Arpandi menanam jahe varietas menanjak.
Jahe unggul yang produktif, genjah, dan pedas disukai para pekebun. Menurut Arpandi jahe unggul itu berasal dari Kabupaten Kubu Raya.
“Ia berbeda dengan jahe gajah maupun jahe emprit. Jadi, kami daftarkan untuk dijadikan varietas baru,” kata Arpandi.
Jahe menanjak juga berbeda dari karakter dan cita rasa. Serat jahe itu lebih halus dibandingkan dengan gajah.
Mungkin karena umur panen yang lebih pendek sehingga serat jahe menanjak lebih halus. Sementara dari segi rasa menanjak tidak lebih pedas daripada gajah, tetapi lebih pedas ketimbang jahe emprit.
Bersama 250 anggota kelompok tani, Arpandi membudidayakan sekitar 50 hektare jahe per periode tanam.
“Sekitar 80% berupa lahan gambut. Setahun bisa dua kali tanam. Kalau kondisi bagus dan bibit sudah tersedia, bisa tiga kali tanam setahun,” kata ketua Gabungan Kelompok Tani Empening Mandiri itu. Harap mafhum penyediaan bibit jahe membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk masa dormansi.
Arpandi bersama petani lain mengeluarkan biaya Rp180 juta—Rp200 juta per hektare per periode tanam untuk membudidayakan tanaman anggota famili Zingiberaceae itu. Harga jahe di tingkat pedagang saat ini sekitar Rp21.000 per kg.
Dengan hasil panen 18 ton per hektare, maka Arpandi mengantongi omzet Rp378 juta per hektare. “Kalau kondisi ideal, produktivitas jahe bisa lebih dari 18 ton,” kata petani berumur 51 tahun itu.
Salah satu tim peneliti jahe menanjak, Dimas Eka Putra, S.P., menuturkan, masyarakat setempat membudidayakan jahe menanjak turun-temurun.
“Akhirnya kami eksplorasi untuk diproses dan dideskripsikan dalam rangka pendaftaran pelepasan varietas pada 2018,” tutur petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya itu.
Akhirnya pada 13 Maret 2023, Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui SK Keputusan Menteri Pertanian No. 110/kpts/PV.240/III/2023 melepas komoditas itu dengan nama jahe menanjak.