Tuesday, June 2, 2026

KKP Gagas Lembaga Pemeriksa Halal Produk Kelautan dan Perikanan Pertama di Indonesia

Rekomendasi
- Advertisement -

Trubus.id– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginisiasi pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus untuk produk kelautan dan perikanan, yang menjadi yang pertama di Indonesia.

Langkah bertujuan memperkuat daya saing produk perikanan nasional dan merespons tren konsumsi halal yang terus meningkat, baik di dalam negeri maupun global.

Inisiasi ini dimulai melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebijakan dan Mekanisme Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)” yang diselenggarakan di Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP), Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Pembentukan LPH adalah langkah strategis untuk membantu pelaku UMKM di sektor kelautan dan perikanan dalam memperoleh sertifikasi halal. Selama ini, proses tersebut kerap terkendala aspek teknis, keterbatasan informasi, hingga pembiayaan,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Tornanda Syaifullah, dilansir pada laman KKP.

Sertifikasi Halal Dorong Daya Saing Global

Data KKP mencatat, hingga 2024 terdapat 76.318 usaha mikro kecil pengolahan produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. Besarnya jumlah ini menunjukkan urgensi pembentukan LPH di sektor tersebut. Sertifikasi halal tidak hanya menjamin mutu dan keamanan pangan, tetapi juga merupakan amanat dari sejumlah regulasi penting, seperti:

  • UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023),
  • UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi pangan.

Peluang ekspor produk halal juga sangat terbuka, khususnya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah haji dan umrah di negara-negara seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Langkah Strategis BBP3KP

Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun mekanisme pembentukan LPH, termasuk dokumen akreditasi sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Mekanisme ini akan mempertimbangkan karakteristik khas sektor perikanan, mulai dari sistem rantai dingin, bahan tambahan pangan, hingga metode produksi ramah lingkungan.

Menurut Rahmadi, tahun 2025 akan menjadi fase konsolidasi internal dan antar lembaga, termasuk pelatihan auditor halal sektor kelautan dan perikanan. Adapun pada tahun 2026, BBP3KP menargetkan siap memberikan layanan one stop service bagi pelaku usaha.

LPH Pratama Jadi Tahap Awal

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abdul Syakur, menjelaskan bahwa LPH bisa dibentuk oleh instansi pemerintah, sedangkan LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) dapat dibentuk oleh LSM, yayasan, atau perguruan tinggi.

“Tingkatan LPH terbagi menjadi dua, yaitu LPH Pratama dan LPH Utama. Kami mendorong BBP3KP menjadi LPH Pratama terlebih dahulu dengan cakupan lingkup provinsi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan menekankan pentingnya menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan dari hulu ke hilir. Hal ini sejalan dengan Permen KP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SISJAMU).


Artikel Terbaru

Susu Bubuk Fortifikasi Sarang Burung Walet, Kaya Mineral dan Senyawa Bioaktif

Trubus.id— Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen sarang burung walet terbesar di dunia. Selain memiliki nilai ekonomi tinggi, komoditas...

More Articles Like This