Trubus.id — Kementerian Kelautan dan Perikanan mengajak masyarakat untuk melindungi arwana kalimantan (Scleropagesformosus). Hal ini karena arwana kalimantan termasuk dalam appendiks I CITES (Convention on International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora).
Penyelenggaraan kontes arwana “Arowana Club Pontianak” (ACP) Cup I, sebagai salah satu upaya mengajak masyarakat menjaga arwana kalimantan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, mengatakan kontes arwana merupakan hasil akhir proses bisnis arwana sekaligus bentuk promosi ikan arwana dengan kualitas terbaik.
“Kontes ini adalah titik kumpul bagi para peminat atau pengusaha dalam negeri maupun luar negeri untuk mengetahui produk unggulan ikan arwana yang berkualitas,” jelas Victor, dilansir dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Arwana kalimantan termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi.
Sementara arwana kalimantan ditetapkan sebagai Maskot Nasional Ikan Hias Air Tawar melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Maskot Ikan Hias Nasional.
Oleh karena itu, Victor menegaskan pemanfaatan arwana kalimantan secara langsung dari alam tidak diperbolehkan. Pemanfaatan hanya diperbolehkan dari hasil pengembangbiakan (captive breeding) dan merupakan generasi kedua (F2) dan turunannya.
Victor juga menyampaikan bahwa dampak kegiatan pengembangbiakan ikan arwana tidak hanya berpengaruh bagi pelaku usaha saja, tetapi juga berpengaruh terhadap sektor lain.
“Mulai pengusaha pakan ikan, pengusaha air bersih, dan sektor-sektor pendukung lainnya,” jelasnya.
Victor berharap, kontes arwana ini dapat memberikan informasi lebih lengkap kepada masyarakat tentang jenis ikan dilindungi khususnya ikan arwana sehingga masyarakat dapat ikut terlibat dalam mengawal keberlangsungan pengelolaan jenis ikan di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Andry Sukmoputro menjelaskan setiap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan masuk dalam Appendix CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).
Selain itu, untuk melakukan pengangkutan jenis ikan di dalam negeri dan dari dalam ke luar wilayah Republik Indonesia, setiap orang atau pelaku usaha wajib memiliki dokumen Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
Menurut Andry sebagai perpanjangan tangan KKP, BPSPL Pontianak juga bertugas dalam proses pelayanan penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
Penerbitan pelayanan dokumen SAJI dilakukan secara digital melalui aplikasi e-SAJI dengan sistem pembayaran PNBP secara non tunai. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen angkut untuk perdagangan.