Trubus.id–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dalam menyosialisasikan peran merek dan indikasi geografis untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan pada 5 Desember 2024 di Jakarta.
Perlindungan terhadap keanekaragaman jenis ikan dan produk olahan inovatif para pelaku usaha menjadi hal penting, agar tidak diklaim sebagai hak milik oleh pihak lain.
Sosialisasi merek dan indikasi geografis itu digelar secara daring dengan 566 peserta yang terdiri dari pelaku usaha perikanan, dinas kelautan dan perikanan daerah, serta para pemangku kepentingan.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo menuturkan bahwa perlindungan itu bagian dari kebijakan Presiden Prabowo yang semakin fokus pada ketahanan pangan, keberlanjutan ekosistem laut, dan penciptaan nilai tambah melalui produk-produk inovatif.
Tujuannya tidak hanya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya, tetapi juga memberikan solusi gizi bagi masyarakat.
“Bicara perlindungan dari klaim pihak lain, kita punya dua rezim kekayaan intelektual yang sangat terkait dengan sektor kelautan dan perikanan, yaitu merek dan indikasi geografis,” ujar Budi dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Sabtu (7/12/2025).
Menurut Budi merek berperan penting dalam membentuk branding, citra dari produk dan pelaku usaha. Ia menuturkan merek yang baik perlu dilindungi agar tidak digunakan oleh pihak lain secara bebas.
“Dengan kita mendaftarkan merek untuk dilindungi oleh negara, maka penggunaan merek oleh pihak lain tanpa izin akan dapat dikenakan sanksi hukum,” ujarnya dilansir pada laman KKP.
Sementara perlindungan indikasi geografis, berperan dalam mengangkat citra daerah atau komunitas dengan produk yang menjadi ciri khas.
Misalnya cara produksi dan produk keju di Eropa, mampu menumbuhkan kebanggaan masyarakat di daerah penghasil. Musbabanya produk itu diakui sebagai indikasi geografis. Budi menuturkan penyalahgunaan indikasi geografis juga akan berakibat hukum.
“Disinilah negara berperan untuk melindungi hak kekayaan intelektual warga negaranya, agar tak ada klaim dari pihak lain atau bahkan dari negara lain. Saat ini KKP masih dalam proses penyusunan peraturan Menteri tentang penerapan indikasi geografis hasil kelautan dan perikanan,” ujarnya.
Direktur Pengolahan Ditjen PDSPKP, Widya Rusyanto menjelaskan KKP telah melakukan kurasi kepada 647 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan 675 produk yang tersebar di 27 provinsi.
Berdasarkan kurasi itu, Widya menilai ragam komoditas dan produk olahan itu berpeluang dalam mengembangkan indikasi geografis (IG), sebagai salah satu aset yang bernilai tinggi dalam bisnis perikanan.
Menurut Widya dalam rangka akselerasi hilirisasi, pengembangan indikasi geografis terhadap hasil kelautan dan perikanan yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu itu perlu. Tujuannya untuk meningkatkan nilai tambah dan penguatan daya saing hasil kelautan dan perikanan.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk peningkatan nilai tambah dan penguatan daya saing hasil kelautan dan perikanan,” tuturnya.
Sekretaris Pra Indikasi Geografis, Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Gunawan menjelaskan IG sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang dipengaruhi faktor lingkungan geografis termasuk alam, manusia atau keduanya yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada suatu barang dan atau produk.
Menurut Gunawan dengan IG, produk memiliki karakteristik dan kualitas khusus dibanding produk sejenis dari daerah lain.
“Ini yang bikin produk tersebut menjadi unik atau berbeda, sehingga identitas produk berhubungan erat dengan area produksi baik kondisi alam, warisan budaya, dan atau kebiasaan masyarakat,” terang Gunawan.
Gunawan mendorong pendaftaran IG komoditas atau produk kelautan dan perikanan. Musababnya akan memperjelas identifikasi produk sekaligus menjamin karakteristik dan kualitas produk.