Trubus.id—Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menggandeng multipihak demi memberikan solusi tepat bagi pekebun karet. Hal itu untuk menghadapi dampak EU Deforestation and Forest Degradation (EUDR) bagi pekebun karet.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pun meminta jajaran Kementan untuk terus mendorong produktivitas, kemitraan melalui penguatan kelembagaan pekebun dengan industri pengolahan, serta modernisasi pendataan pertanian sebagai upaya perbaikan tatakelola perkebunan nasional.
Produksi karet di Indonesia sebagian besar berasal dari pekebunan rakyat. Harga pun masih fluktuatif. Kendala lain keterbatasan tenaga kerja penyadap, konversi kebun karet, dan pemberlakuan EUDR.
Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah menuturkan pihaknya terus berupaya berkolaborasi demi memperkuat produksi atau produktivitas perkebunan karet.
Upaya itu antara lain dengan pembinaan dalam mengendalikan tanaman karet dari serangan penyakit gugur daun. Upaya lainnya dalam budidaya, pengolahan, dan pengawasan kebun.
Hal itu agar hasil produksi maupun produktivitas tetap terjaga dan masuk pada kriteria pasar global. Lebih lanjut Andi Nur menjelaskan langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk pekebun atau pelaku usaha industri karet.
Salah satunya yakni memastikan penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). STD-B memuat keterangan secara rinci data lengkap pekebun seperti keterangan pemilik, asal benih, dan produksi pertahun.
Andi Nur menuturkan terkait dengan EUDR, industri akan berhadapan dengan regulasi EU dan pasar ekspor. Sehingga industri harus memiliki sistem informasi pemasok tertelusur. Maka penting industri dalam bermitra dengan kelembagaan pekebun karet agar termonitor asal usul bahan baku itu.
“Petani harus segera memiliki STDB, peran pemerintah daerah sangat penting untuk mempercepat pendataan, pemetaan, verifikasi sampai penerbitan STDB. Kemudian petani karet bergabung dalam Unit Pengolahan dan Pemasaran Hasil Bokar (UPPB) yang memiliki fungsi saluran pemasaran produk bokar bersih ke industri pengolahan karet,” katanya.
Upaya lain terkait ketentuan geolokasi meliputi titik koordinat perkebunan karet rakyat dengan penetapan metode ketelusuran. Hal itu agar hasil produksi maupun produk turunan karet Indonesia tetap bisa ekspor ke wilayah Uni Eropa.
Saat implementasi regulasi EUDR pada 31 Desember 2024 mendatang, setiap produk karet, sawit, daging, kopi, kayu, kakao, kedelai, dan produk turunannya, jika terbukti diproduksi dari lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah tanggal 31 Desember 2020 maka tidak diizinkan masuk apsar Uni Eropa (UE).
“Untuk itu mari bersama-sama saling menguatkan, mulai dari syarat geolokasi, ketertelusuran atau asal usul produk dan bahan bakunya, legalitas produksi mencakup legalitas tanah, perlindungan lingkungan dan penjaminan hak tenaga kerja serta kepastian lahan deforestasi dan degradasi hutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andri Nur dari laman Ditjebun.
