Sunday, January 25, 2026

Kopi Spesial Nusantara

Rekomendasi
- Advertisement -

Beragam kopi spesial bercitarasa istimewa tersebar di seluruh wilayah Nusantara.

Specialty Coffee Association of America (SCAA) menetapkan Indonesia menjadi portrait country di ekshibisi kopi internasional pada 14—17 April 2016. Pameran ke-28 itu berlangsung di Georgia World Congress Center, Atlanta, Georgia, Amerika Serikat. Portrait country merupakan penghargaan dari SCAA—asosiasi kopi spesial terbesar di dunia— kepada negara penghasil kopi-kopi terbaik.

559_138-1Pencetus pertama kali istilah kopi spesial atau specialty coffee adalah Erna Knutsen pada 1978. Pemilik Knutsen Coffee Ltd itu menuangkan konsep kopi spesial dalam Tea and Trade Journal. Imigran asal Norwegia itu menggunakan istilah “specialty coffee” merujuk pada keunikan rasa dari biji kopi yang diproduksi pada iklim dan wilayah tertentu.

Indikasi geografis
SCAA sebagai kompas dunia perkopian internasional mengeluarkan standar baku yang ketat dan lebih ilmiah terhadap kopi berkualitas premium itu. Biji-biji kopi sebelum sangrai (green bean) bisa memiliki nilai spesialti ketika dari 300 gram yang diambil secara acak, memiliki kadar air lebih kurang 9—13%, dan maksimal 5% jumlah biji yang lolos ayakan pada saringan 14—18 mesh.

Syarat lain, biji kopi yang tertinggal tidak cacat penuh (full defect). Saat pengetesan citarasa oleh seorang Q-grader, kopi itu harus memiliki skor minimum 80 dari atribut kekentalan, rasa, aroma, dan kemasaman. Ketua Asosiasi Kopi Spesial Indonesia, Syafrudin, menuturkan bahwa kopi spesial umumnya merujuk pada jenis arabika yang hanya bisa tumbuh di ketinggian lebih dari 1.200 meter di atas permukaan laut.

“Jenis-jenis kopi arabika spesial tersebar di 6 pulau yaitu Sumatera, Jawa, Bali, Flores, Sulawesi, dan Papua,” kata Syafrudin. Kopi-kopi itu berkualitas premium dengan kekhasan citarasa dan aroma.

Syafrudin, Ketua Asosiasi Kopi Spesial Indonesia.
Syafrudin, Ketua Asosiasi Kopi Spesial Indonesia.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, memberikan perlindungan berupa indikasi geografis (IG). Kepala Seksi Administrasi Sub Direktorat Indikasi Geografis Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Saky Setiono SH, MH, mengatakan indikasi geografis adalah penanda asal suatu produk yang karena lingkungan geografis termasuk faktor alam, lingkungan dan manusia, atau kombinasi ketiganya memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada produk itu.

Dataran tinggi
Contoh produk indikasi geografis adalah kopi arabika toraja. Nama toraja adalah daerah geografis tempat kopi arabika diproduksi. Karena pengaruh faktor lingkungan geografis daerah itu, maka kopi arabika memiliki kekhasan yang tidak bisa ditiru oleh kopi arabika dari daerah lain. Meski petani membibitkan dan menanam biji kopi arabika di daerah lain, misalnya di Jawa, kualitas kopi arabika yang dihasilkan berbeda.

Itu karena kondisi geografis—antara lain struktur tanah, curah hujan, dan suhu— berbeda dengan kondisi geografis dataran tinggi Toraja. indikasi geografis juga bermanfaat sebagai jaminan keaslian asal suatu produk. Jaminan berguna untuk menghindarkan konsumen dari pemalsuan produk dan menjaga kredibilitas produsen atau penjual.

Manfaat lain memberikan peningkatan penerimaan produsen. Dengan jaminan asli kualitas, konsumen akan lebih memilih membeli produk indikasi geografis dibandingkan dengan produk sejenis yang bukan indikasi geografis. Bahkan ada potensi besar konsumen bersedia membayar lebih mahal untuk produk itu. Pada akhirnya produsen akan menerima harga lebih tinggi, dan otomatis penerimaannya akan meningkat. (Eny Pujiastuti)

Artikel Terbaru

Madu Herbal Rahasia Bugar Setiap Saat

Bagi sebagian besar orang termasuk Dede Rizky Permana, pandemi Covid-19 merupakan masa penuh kecemasan. Meski begitu ada kebiasaan kecil...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img