Bahkan para penerap food combining banyak memakai bawang merah sebagai bahan baku menu. Mereka tidak peduli jenis bawang yang ada, apakah itu kultivar bangkok, bima, kuning tablet, kuning engkel yang asli Indonesia, atau pendatang dari Filipina. Yang penting bawang merah.
Tidak hanya para pecinta kuliner yang tergila-gila pada bawang merah. Nenek moyang kita memakai umbi lapis dari keluarga Liliaceae itu antara lain sebagai obat penurun panas dan perut kembung. Pengetahuan turun-temurun itu kemudian diteliti oleh para ahli kedokteran modern. Terbukti bawang merah mengandung allyl propyl disulfi de dan allicin yang ampuh menurunkan kadar gula darah pada penderita diabetes mellitus.
Jadi, jika para petani di Cirebon, Indramayu, Brebes, Probolinggo, dan Nganjuk angkat tangan terhadap serangan ulat grayak Spodoptera exigua, yang membuat daun bawang mereka berlubang-lubang, maka gegerlah para pecinta kuliner dan pemakai bawang merah untuk obat. Serangan ulat tentara itu bakal meluluhlantakkan kebun, sehingga gagal panen pun membayang di depan mata. Pasokan ke kota, tempat bawang merah diolah menjadi aneka manfaat pasti berkurang drastis. Petani pun gundah gulana karena kerugian pasti membayang di pelupuk mata.
Bawang merah memang komoditas yang menggerakkan roda perekonomian di kota-kota itu. Seandainya gempuran ulat grayak dan embun upas akibat kehadiran cendawan Peronospora destructor teratasi, dari satu hektar lahan mereka dapat menangguk laba Rp26.300.000. Itu dihitung dari harga bawang Rp6.000 per kilo, biaya produksi saat ini sejumlah Rp 33.700.000, produktivitas rata-rata 10 ton/ha. Berapa jumlah uang yang beredar di Brebes, misalnya, saat panen bawang merah? Luas lahan bawang merah di Brebes 21.000 ha. Dengan mortalitas 10%, Rp497-miliar membanjiri Brebes. Itu belum menghitung bisnis sampingannya, yakni perniagaan bawang goreng. ***
Itulah sebabnya hama dan penyakit faktor penting yang selalu dicegah kehadirannya. Di Brebes, dari 11 kios besar (R 1) dan 120 kios kecil (R 2), sejumlah 90% pestisida yang dijajakan dipakai untuk bawang merah; 10% untuk tanaman penyelang. Jadi, wajar Brebes menjadi salah satu pasar utama perusahaan pestisida multinasional, seperti Bayer CropScience, Dow, Mitra Kreasi Dharma, Dupont, dan Syngenta. Secara nasional, pada 2004, pasar pestisida mencapai Rp2,1-triliun. Khusus untuk bawang merah, Rp190-miliar
Pestisida memang ampuh mengendalikan serangan hama/penyakit. Namun, ia juga racun berbahaya bagi manusia. Salah pemakaian akan menimbulkan resistensi patogen. Residu yang berlebihan merusak kesehatan manusia karena karsinogenik, merangsang pertumbuhan sel kanker. Kasus-kasus yang berkaitan dengan penuaan dini, alergi, dan gangguan hormon seks disinyalir akibat akumulasi polutan di dalam tubuh dan pencemaran lingkungan.
Survei yang dilakukan FAO menunjukkan, sejumlah petani di Brebes mengalami gejala-gejala keracunan pestisida, seperti sesak napas, pusing, mual, muntah-muntah, tangan bergetar tak terkendali. Journal Science menyebutkan, di Amerika Serikat akumulasi vinclozolin dan methoxychlor terbukti menyebabkan kemandulan pada pria. Gejala keracunan itu masih terbawa sampai 4 generasi berikutnya. Vinclozolin adalah bahan aktif fungisida yang jamak dipakai pada tanaman anggur. Sedangkan methoxychlor bahan aktif insektisida pengganti DDT.
Toh, sampai saat ini pestisida, masih dipakai petani karena itulah salah satu jaminan produktivitas tinggi. Maraknya teknik bercocok tanam organik masih belum dapat menutup kelemahan pestisida kimiawi. Produk bebas bahan kimiawi memang aman dikonsumsi, tetapi produktivitasnya masih kecil, tidak mampu menutup permintaan yang demikian besar.
Pemerintah memagari bahaya pestisida lewat UU RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Di situ disebutkan, pestisida yang beredar di Indonesia wajib terdaft ar, memenuhi standar mutu, aman bagi manusia dan lingkungan. Ancaman bagi pelanggarnya relatif ringan, cuma pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250-juta. Sejumlah program SLPHT (sekolah lapang pengendalian hama terpadu) juga digelar. SLPHT berisi pelatihan penanggulangan hama dan penyakit dengan pemakaian pestisida sebagai alternatif terakhir.
Bisnis pestisida yang menggiurkan dan ringannya ancaman hukuman itulah yang mendorong maraknya peredaran pestisida ilegal. Pestisida ilegal ialah pestisida yang tidak terdaft ar atau sudah tidak terdaft ar lagi di Indonesia, tetapi diedarkan secara terang-terangan di wilayah hukum Indonesia. Menurut catatan Crop Life Indonesia, pasar pestisida ilegal berkisar Rp200-miliar, terdiri dari: herbisida Rp110-miliar, fungisida Rp13-miliar, dan insektisida Rp77-miliar. Crop Life Indonesia ialah asosiasi pestisida multinasional. ***
Di Brebes, penulis menemukan maraknya peredaran pestisida ilegal yang luar biasa berbahaya bagi kesehatan konsumen. Di sana dengan mudah dapat dibeli insektisida metamidophos 50%. Artinya, konsentrasi bahan aktif di insektisida itu 50%. Pada tahun 90-an pernah beredar metamidophos berkonsentrasi 20%. Namun, perizinannya telah dicabut. Yang sangat menyedihkan, metamidophos yang beredar sekarang berkonsentrasi 50%, atau 2,5 kali lipat daripada metamidophos zaman dahulu yang sudah dilarang beredar. Semakin tinggi konsentrasi bahan aktif, kian besar pula daya bunuhnya pada patogen, tetapi juga semakin berbahaya. Insektisida haram itu dijual Rp45.000 per kemasan 500 ml.
Sejak zaman Bimas hingga t a h u n 9 0 – a n p e m e r i n t a h mengizinkan fungsida berbahan aktif triazofos beredar dengan konsentrasi 40%. Konsentrasi itu dianggap terlalu berbahaya, maka kini yang diperbolehkan hanyalah triazofos 20%. Celakanya, di sentra-sentra bawang merah di Probolinggo (Jatim), Brebes (Jateng), Cirebon dan Indramayu (Jabar) marak beredar triazofos 40%. Konsentrasinya dua kali lipat dari yang dizinkan. Ini jelas ilegal. Para petani mengenalnya dengan nama hostathion drum.
Hostathion adalah merek triazofos yang terkenal sejak zaman Bimas. Ditambahkan kata drum karena dikemas dalam drum, kemudian dijual curah secara eceran dengan jerigen 5 l atau kemasan lain. Penjualan triazofos curah ini dilakukan sudah lebih dari 5 tahun lalu. Dulu namanya disamarkan dengan merek profenofos. Namun kini terang-terangan ditulis triazofos.
Berapa keuntungan dari jual beli fungisida ilegal ini? Pedagang besar membeli Rp18-juta per drum 200 l, dioper ke pedagang lain Rp20-juta—Rp24-juta per drum. Kemudian dijual eceran Rp140 ribu/l. Dengan demikian mulai dari pedagang besar sampai dijual eceran ada laba Rp50,000/l atau Rp10 juta per drum!
Insektisida berbahan aktif dua kali lipat dari yang diizinkan ialah methomyl 90%. Komisi Pestisida cq Menteri Pertanian hanya mengizinkan peredaran methomyl berkonsentrasi 25% dan 40%. Insektisida methomyl 90% ilegal itu diedarkan dalam 2 kemasan yaitu 100 g dan 1 kg. Kemasan 100 g terlaris dan dijual eceran seharga Rp 35.000.
Fakta lain yang menarik, di sana beredar pestisida yang sudah lama dicabut oleh produsennya. Misal, herbisida 24 D, perekat Citowett, Perfekthion kemasan botol buatan tahun 80-an. Malah ada produsen pestisida yang sudah tidak eksis lagi di dunia perpestisidaan, tetapi produknya masih beredar. Contohnya Brestan palsu berlogo Hoeschst, pengendali trisipan di tambak udang keluaran PT Sarana Agropratama. Padahal, sejak 1995 perusahaan itu sudah tutup.
Lain lagi untuk urusan penanggulangan tikus dan babi. Kedua hewan pengganggu itu diatasi antara lain dengan insektisida berbahan aktif aldicarb. Di pasar beredar insektisida dengan kandungan aldicarb bermerek Temik. Insektisida ini sebenarnya sudah lama tidak terdaft ar di Indonesia karena tergolong sangat berbahaya, kelas 1. Yang luar biasa, insektisida asal impor USA itu diedarkan dalam kemasan-kemasan kecil untuk umpan racun tikus dan babi.***
Pestisida-pestisida ilegal itu sangat diminati petani bawang merah. Wajar karena mereka luar biasa tokcer. Sekali semprot, hama pun musnah lantaran konsentrasi yang demikian tinggi. Apalagi pestisida ilegal berkonsentrasi tinggi itu dipakai dengan dosis yang sama dengan pemakaian pestisida legal, yang notabene berkonsentrasi jauh lebih rendah.
Akibatnya resistensi hama pun terjadi karena dosis pemakaian yang terlalu tinggi. Residu pestisida di bawang meningkat tajam. Risiko keracunan saat penyemprotan sangat besar. Lingkungan rusak lantaran serangga yang menguntungkan petani pun ikut lenyap. Petani dimanjakan oleh pestisida dengan bahan aktif berkonsentrasi tinggi. Itu masih ditambah fakta lain, tidak ada produsen pestisida yang bisa diminta tanggung jawabnya.
Pemerintah ikut rugi karena tidak ada pajak dan biaya pendaft aran yang bisa ditarik. Investasi asing dan lokal di industri pestisida yang menghidupi jutaan orang terancam. Mereka tidak mungkin bisa bersaing dengan pestisida ilegal yang murah meriah dan berdaya bunuh tinggi, tanpa menghiraukan efek negatif pada pemakai, lingkungan, maupun konsumen.
Harapan kini ada di tangan Menteri Pertanian, Jaksa Agung dan Kapolri. Kerjasama tiga institusi dengan pimpinan yang bersih diharapkan dapat menanggulangi maraknya peredaran pestisida ilegal. *** *) Onny Untung Pemimpin redaksi Trubus
