Friday, January 16, 2026

Guru Besar UGM Membahas Kesejahteraan Petani Indonesia

Rekomendasi
- Advertisement -

Trubus.id — Petani sebagai produsen bahan pangan tentu menginginkan kesejahteraan. Namun, sebenarnya jika dibahas, sampai sejauh mana kesejahteraan yang didapatkan oleh petani.

Menurut Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH., M.Si., Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Indonesia sudah mempunyai sejumlah regulasi yang mengatur dan menjamin kehidupan para petani.

Berbagai regulasi untuk petani antara lain UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan lain sebagainya sampai yang terbaru adalah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Prof. Nurhasan Ismail mengatakan, jika kesejahteraan atau kemakmuran petani diukur dari pemenuhan kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, serta pendidikan, nasib petani relatif lumayan layak.

Akan tetapi, imbuhnya, jika kemakmuran petani diukur dari luasnya kepemilikan atas tanah, di mana menurut UU No. 56 Prp/1960 luas kepemilikan yang layak adalah minimal 2 hektare, nasib petani tampaknya masih harus dicermati.

Hal ini karena petani, khususnya di Jawa, rata-rata hanya memiliki kurang dari seperempat hektare tanah pertanian. Bahkan menurutnya, di tengah masyarakat terdapat ketimpangan kepemilikan tanah yang relatif tinggi.

“Di mana 1% penduduk menguasai 63% tanah di Indonesia, berarti penduduk Indonesia yang 99% lainnya harus berebut tanah 37% sisanya,” jelas Prof. Nurhasan seperti dikutip dari laman Universitas Gadjah Mada.

Komitmen pemerintah rendah

Menurut Prof. Nurhasan Ismail ketimpangan kepemilikan tanah itu terjadi karena rendahnya komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan itu. Diketahui bahwa dalam UU No. 56 Prp/1960 dinyatakan pemerintah mengadakan usaha-usaha supaya setiap petani sekeluarga memiliki tanah pertanian minimum 2 hektare. 

“Ambil contoh program reforma agraria. Program itu seperti mati suri, di mana peraturannya tetap berlaku tapi sejak Orde Baru tidak pernah diterapkan, tidak pernah diberlakukan. Kenapa? Karena program reforma agraria itu dalam politik pembangunan ekonomi ditempatkan sebagai kendala bagi proses mencapai pertumbuhan ekonomi yang cenderung bersandar kepada peranan dari pelaku-pelaku usaha skala besar,” tuturnya.

Selain itu, semangat untuk menjamin keberlanjutan keberadaan lahan pertanian seperti yang diamanatkan oleh UU No. 41 Tahun 2009 dihadapkan pada kondisi dilematis.

Seharusnya, ketika lahan pertanian yang telah ada dialihfungsikan untuk pembangunan infrastruktur bersifat publik, tanah pertanian itu harus diganti. Namun sayangnya, tanah pengganti lahan pertanian semakin terbatas.

Di sisi lain, Prof. Nurhasan Ismail turut melihat pemerintah daerah sekarang ini juga tidak mampu menekan agresivitas perusahaan perumahan/industri yang dengan mudah mendapatkan izin alih fungsi tanah-tanah pertanian yang ada. 

Artikel Terbaru

Mengenal Superflu: Benarkah Ini Penyakit Baru?

Belakangan ini istilah "superflu" mendadak ramai dibicarakan. Menurut dosen dari Fakultas Kedokteran, Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. dr. Desdiani,...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img