Trubus.id—Program Perhutanan Sosial merupakan salah satu kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi pengangguran, dan menurunkan tingkat kemiskinan.
Program itu melalui pemberian akses kelola kawasan hutan yang diberikan selama 35 tahun kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dalam bentuk Kelompok Perhutanan Sosial (KPS).
Melansir pada siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan Nomor: SP.276HUMAS/PPIP/HMS.3/10/2024 tujuan program itu agar hutan dapat termanfaatkan secara terjaga dan lestari. Dalam perhutanan sosial tidak terlepas dari (tiga) aspek pengelolaan yaitu kelola sosial, kelola kawasan, dan kelola usaha.
Total Perhutanan Sosial itu telah mencapai lebih kurang 8.018.575 hektare (ha) yang terdiri dari 10.952 unit SK dengan penerima manfaat sebanyak 1.385.998 KK yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia kecuali DKI Jakarta.
Kelompok Perhutanan Sosial yang telah mendapatkan SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial itu, membentuk unit bisnis Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sesuai komoditas berupa hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan.
Total terdapat 14.671 KUPS dengan 116 komoditas yang terdiri dari hasil hutan kayu sebanyak 3,55%, hasil hutan bukan kayu (82,47%), dan jasa lingkungan (13,98%). Pola agroforestri merupakan model untuk pengelolaan perhutanan sosial.
Model itu berpotensi untuk meningkatkan tutupan lahan dan menghasilkan komoditas hasil hutan bukan kayu seperti petai, jengkol, cabai, jagung, kopi, kemiri, minyak kayu putih, dan empon-empon.
Salah satu Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang berhasil ekspor yakni KTH Sukobubuk Rejo, Pati, Jawa Tengah, dengan dominasi ekspor berupa komoditas petai.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar melakukan pelepasan ekspor komoditi agroforestry kelompok perhutanan sosial ke Jepang, di Jakarta pada 29 Oktober 2024.
“Ini ada satu contoh Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) Kelompok Tani Hutan (KTH) Sukobubuk Rejo, Pati, Jawa Tengah, dengan areal kurang lebih 100 ha, saat ini sudah bisa mengekspor hasil agroforestry ke Jepang, seperti petai, jengkol, cabai, nangka, daun pepaya, yang InshaAllah akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menteri Raja Juli.
Komoditas petai yang akan diekspor sebanyak 500 kg, bersama dengan komoditas hasil hutan bukan kayu lainnya yang terdiri dari jengkol, cabai rawit jingga, cabai merah keriting, cabai rawit hijau, daun salam, bunga pepaya, kelapa parut, nangka muda rebus, dan daun singkong rebus.
Total kuantitas ekspor kali ini adalah 9 ton (1 kontainer 20 feet) dengan nilai transaksi ekonomi sebesar Rp989.000.000. Produk petai yang dihasilkan merupakan hasil dari program Kebun Bibit Rakyat (KBR) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) sebagai bentuk kolaborasi bersama pemulihan lahan Rehabiltasi Hutan dan Lahan (RHL).
