Wednesday, September 11, 2024

Gerakan Revitalisasi Desa, Demi Wujudkan Desa Mandiri dan Maju

Rekomendasi
- Advertisement -

Trubus.id—Gerakan Revitalisasi Desa merupakan inisiatif dari Bina Swadaya atas dasar ketimpangan yang terjadi antara kondisi riil pedesaan dan tujuan pembangunan yang diharapkan.

Sebagai lembaga kewirausahaan sosial, Bina Swadaya terus menginisiasi terbentuknya desa mandiri dan maju di seluruh wilayah Indonesia.

Selama puluhan tahun, Bina Swadaya telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak baik dari dalam maupun luar negeri melalui kegiatan kewirausahaan.

Selain itu, sebagai Lembaga Kewirausahaan Sosial, Bina Swadaya melaksanakan berbagai program, seperti penguatan kelembagaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Bina Swadaya membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang  secara mandiri telah menginisiasi berbagai kegiatan.

Kerja sama multipihak salah satu upaya untuk mewujudkan kolaborasi lintas sektoral.  Hal itu demi mencapai tujuan bersama dan memberikan dampak positif yang lebih luas.

KSM merupakan sekumpulan orang yang menyatukan diri dalam usaha-usaha di bidang sosial ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota serta masyarakat yang berada di sekitarnya.

 “Kerjasama multipihak telah dipromosikan dan dikembangkan hampir 1 juta KSM melalui kerjasama dengan berbagai pihak,” ujar Pendiri Yayasan Bina Swadaya Bambang Ismawan dalam acara Ngobar Seri #3 bertajuk  Gerakan Revitalisasi Desa di Wisma Hijau, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (09/07/2024).

Bambang Ismawan menyampaikan kriteria desa mandiri dan maju itu desa dengan kehidupan cerdas dan sehat, mampu berswadaya, mampu mengembangkan kesejahteraannya, rukun (Socially Sustainable & Gender Sensitive), lingkungan yang lestari atau berkelanjutan.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa  terdapat tujuh wisdom  dalam Gerakan Revitalisasi Desa yang meliputi:

  1. Meyakini desa adalah “akar” dari “pohon besar” NKRI.
  2. Membangun adalah menghayati dan mengamalkan nilainilai Pancasila.
  3. Mengembangkan kerjasama secara gotongroyong antar stakeholder.
  4. Pendekatan membangun secara insklusif, no one left behind.
  5. Prinsip rekognisi dan subsidiaritas (Undang-undang Desa No 6/2014), menghargai kearifan lokal.
  6. Percaya bahwa masyarakat miskin mampu mengatasi masalahnya sendiri jika didampingi dengan tepat.
  7. Pendekatan pemberdayaan yang efektif adalah kewirausahaan sosial.
- Advertisement -spot_img
Artikel Terbaru

Kembangkan Produk Hilir, Warga di Medan Bikin Aneka Sambal Cabai Berpadu Andaliman

Trubus.id–Warga Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, Richard, berinovasi  membuat aneka sambal cabai dengan campuran andaliman. Sambal Gerilya atau nama...
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img