Trubus.id— Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) periode 1—31 Mei 2026 ditetapkan sebesar USD1.049,58 per metrik ton (MT). Nilai tersebut naik USD59,95 atau 6,06 persen dibandingkan HR CPO periode April 2026 yang sebesar USD989,63 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan kenaikan HR CPO berdampak pada penetapan BK dan PE. Pemerintah menetapkan BK CPO sebesar USD178 per MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO Mei 2026 atau senilai USD131,1978 per MT.
Penetapan BK CPO Mei 2026 merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, PE CPO Mei 2026 mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Tommy menjelaskan, HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 20 Maret—19 April 2026. Harga tersebut berasal dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD955,79 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD1.143,37 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD1.475,07 per MT.
Menurut Tommy, kenaikan HR CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan di tengah turunnya produksi akibat libur Idulfitri. Selain itu, kenaikan harga minyak mentah karena situasi geopolitik di Timur Tengah turut memicu kenaikan harga CPO.
Merujuk pada Permendag Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber melebihi USD40 maka penetapan HR menggunakan dua sumber harga median terdekat. Karena itu, HR CPO Mei 2026 ditetapkan berdasarkan Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.
Sementara itu, minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto maksimal 25 kilogram dikenakan BK sebesar USD48 per MT. Ketentuan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1029 Tahun 2026.
Di sisi lain, HR biji kakao periode Mei 2026 ditetapkan sebesar USD3.268,68 per MT. Nilai tersebut meningkat USD78,05 atau 2,45 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan HR biji kakao berdampak pada Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao Mei 2026 yang menjadi USD2.963 per MT. Nilai itu naik USD77 atau 2,66 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Tommy mengatakan kenaikan HR dan HPE biji kakao dipicu meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi produksi. Kekhawatiran terhadap kekurangan suplai juga ikut mendorong kenaikan harga kakao dunia.
Penetapan BK biji kakao Mei 2026 merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025 dengan tarif sebesar 5 persen. Sementara itu, PE biji kakao mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026 dengan tarif sebesar 5 persen.
Tommy menambahkan, HPE komoditas produk pertanian dan kehutanan lainnya pada Mei 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan April 2026. Komoditas tersebut meliputi produk kulit, kayu, dan getah pinus.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, serta HPE produk kehutanan tercantum dalam Kepmendag Nomor 1028 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar serta tarif layanan badan layanan umum.
