Friday, January 16, 2026

Mengatur Standar Beras

Rekomendasi
- Advertisement -

Beras dengan harga medium kian sulit diperoleh di pasaran. Beras yang dijual di pasar induk, pasar tradisional, dan warung pengecer mayoritas dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) beras medium yang diatur pemerintah Rp9.450 per kg. Di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), 10 dari 11 jenis beras dijual di atas batas HET: Rp9.500–Rp12.000 per kg.

Khudori *

Harga di level pengecer pasti lebih tinggi karena PIBC memasok kebutuhan pedagang pengecer di pasar-pasar tradisional di Jakarta dan sekitarnya. Mengapa itu terjadi? Ada yang menduga sebagian besar gabah diolah jadi beras premium yang HET dipatok Rp12.800 per kg di wilayah produsen. Dengan harga gabah di atas Rp5.000 per kg, ongkos di tingkat penggilingan padi mencapai Rp9.600—Rp10.000 per kg beras.

Kelompok beras

Dengan mengolah menjadi beras premium, penggilingan masih memperoleh keuntungan. Dugaan itu masuk akal karena kini pasokan beras premium di pasar cukup melimpah. Dugaan lain, para pelaku penggilingan padi kecil yang hanya bisa memproduksi beras medium menyiasati tingginya harga gabah dengan menyediakan beras pada kondisi apa adanya. Tidak mengklaim medium atau premium.

Lalu mereka menjual beras secara curah di bawah HET premium. Siasat seperti itu tidak melanggar Pasal 4 Permendag 57/2017 tentang HET karena kewajiban mencantumkan jenis beras dan HET berlaku untuk penjualan eceran dalam kemasan. Jika dugaan itu benar, sudah saatnya pemerintah memberlakukan standar beras secara ketat agar konsumen terlindungi.

Pasal 3 UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan antara lain meningkatkan jaminan mutu, meningkatkan perlindungan konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat, serta meningkatkan kepastian. Sayangnya, aneka peraturan terkait standar beras belum menjamin tujuan-tujuan itu. Bukan saja jumlahnya banyak, yang lebih menyedihkan, antara aturan yang satu dengan yang lain standarnya berbeda-beda.

Bagi pelaku usaha, konsumen, lembaga penguji, dan aparat pengawas tentu menyulitkan, aturan mana yang harus diikuti? Aturan terbaru adalah Permentan 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras. Di beleid yang terbit pada 31 Agustus 2017 itu kelas mutu beras dibagi tiga: medium, premium, dan khusus. Permentan itu mengadopsi sebagian syarat beras medium dan premium SNI 6128:2015.

Di SNI 6128:2015, beras dibagi 4 kelas mutu: premium, dan medium 1, 2, 3. Baik kelas mutu premium maupun medium, syarat di SNI itu diturunkan levelnya saat diadopsi di Permentan. Misal, syarat beras premium di SNI adalah derajat sosoh 100%, maksimal kadar air 14%, beras kepala 95%, dan butir patah 5%. Di Permentan diturunkan menjadi derajat sosoh 95%, maksimal kadar air 14%, beras kepala 85%, dan butir patah 15%.

Syarat mutu

Di luar itu ada Permendag No. 57/2017 tentang Penetapan HET Beras, dan Inpres No. 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Kelas mutus beras di Permendag 57 dibagi tiga, sama seperti di Permentan 31. Bahkan, tiga syarat di Permendag 57, yaitu derajat sosoh, kadar air dan butir patah, sama persis dengan di Permentan 31.

Sementara di Inpres 5/2015, syarat mutu beras adalah derajat sosoh 95%, maksimal kadar air 14%, butir patah 20%, dan menir 2%. Ditilik dari sisi cakupan syarat, SNI 6128:2015 lebih lengkap (mencakup 10 syarat), disusul Permentan 31 (7 syarat), Inpres 5/2015 (5 syarat), dan Permendag 57 (3 syarat). Menurut Pasal 5 ayat 4 UU No. 20/2014, kebijakan nasional standardisasi dan penilaian kesesuaian ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan.

Merujuk pasal itu, Permentan 31 bisa dimaknai sebagai aturan teknis tentang standar beras. Pertanyaannya, bukankah Badan Standardisasi Nasional sudah mengeluarkan SNI beras? Jika sudah ada aturan, mengapa kementerian teknis membuat standar baru? SNI bukan kitab suci yang tak bisa diubah. Tapi perubahan mesti disepakati semua pihak tanpa kecuali, pemerintah, pakar, pelaku usaha, konsumen. Peninjauan SNI bisa dilakukan 5 tahun setelah berlaku.

Lebih dari itu, jika Permentan 31 jadi rujukan kelas mutu beras, ada kelemahan yang potensial jadi titik masuk dugaan identifikasi dini kejahatan pangan. Pangkal masalahnya, Permentan 31 tidak mengatur lebih lanjut tentang standar metode penilaian kesesuaian mutu seperti apa, dan siapa yang berkompeten melakukannya.

Selain itu, tidak semua pelaku usaha memiliki peralatan yang memadai untuk mengendalikan parameter seperti diatur di Permentan 31. Lalu, bagaimana Satgas Pangan menyikapi aneka masalah itu di lapangan? Apabila menujuk Pasal 53-57 UU No. 20/2014, ada kewajiban BSN, kementerian/lembaga, dan pemda membina pelaku usaha dalam penerapan SNI. Pertanyaannya, bagaimana pelaku usaha akan diawasi dan bisa mendapatkan pembinaan dalam kerangka Permentan 31?

Pertanyaan-pertanyaan penting itu perlu mendapatkan penyelesaian tuntas dan segera. Yang diperlukan adalah aturan atau kebijakan jangka menengah-panjang yang jelas dan pasti agar pelaku usaha bisa membuat proyeksi. Bukan kebijakan yang berubah-ubah. Bukan saja agar konsumen terlindungi hak-haknya, lebih dari itu, pelaku usaha juga terjamin kelangsungan hidupnya karena ada kejelasan dan kepastian aturan.

Cita rasa beras

Harus diakui, SNI 6128:2015 belum komplet karena hanya mencakup parameter fisik. Padahal, mutu beras juga ditentukan oleh nilai gizi, cita rasa, dan keamanan pangan. Selama ini ada salah kaprah di masyarakat yang menganggap beras “ningsih”, bening dan bersih, bermutu baik. Padahal, beras itu hasil polesan berulang-ulang yang membuat kandungan nutrisinya terkikis.

Di Jawa dikenal ana rupa, ana rasa, ana rega (ada rupa, ada rasa, ada harga), yang pada intinya cita rasa merupakan salah satu penentu kelas mutu beras. Terakhir, beras harus bebas dari hama-penyakit dan bahan kimia berbahaya. Yang tak kalah penting adalah aspek pengawasan. SNI akan sia-sia tanpa pengawasan ketat.

Di UU No. 20/2014 dikenal dua jenis SNI: sukarela dan wajib. Pada dasarnya SNI bersifat sukarela. SNI bisa jadi wajib tergantung kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. Juga kesiapan pelaku usaha. Sebaga ilustrasi, merunut data BSN (September, 2017), 9.481 dari 11.385 SNI yang ditetapkan masih berlaku.

Dari 9.481 SNI yang masih berlaku itu hanya 205 (sekitar 2%) yang bersifat wajib. Para pihak, terutama pemerintah, harus menimbang cermat dan hati-hati sebelum memberlakukan SNI wajib untuk beras.***

*) Pengamat beras nasional 

Previous article
Next article
Artikel Terbaru

Mengenal Superflu: Benarkah Ini Penyakit Baru?

Belakangan ini istilah "superflu" mendadak ramai dibicarakan. Menurut dosen dari Fakultas Kedokteran, Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. dr. Desdiani,...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img