Friday, January 16, 2026

Periode April 2025: HR CPO Menguat, Biji Kakao Melemah

Rekomendasi
- Advertisement -

Trubus.id-Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor (PE), periode April 2025 yakni sebesar USD 961,54/MT.

Nilai itu meningkat sebesar USD 7,03 atau 0,74 persen dari HR CPO periode Maret 2025 yang tercatat sebesar USD 954,50/MT. Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 447 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS Periode April 2025. Plt.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menuturkan, BK CPO periode April 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT.

Sementara itu, PE CPO periode April 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode April 2025, yaitu sebesar USD 72,1152/MT.

“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode April 2025, yaitu sebesar USD 72,1152/MT untuk periode April 2025,” tutur Isy dilansir pada siaran pers.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Februari—24 Maret 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 857,47/MT, Bursa CPO di Malaysia yang sebesar USD 1.065,60/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam yang sebesar USD 1.553,06/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO menggunakan ratarata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Oleh karena itu, HR bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 961,54/MT. Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 448 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Peningkatan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, di antaranya penurunan permintaan terutama dari India dan Tiongkok, serta penurunan suplai akibat curah hujan yang tinggi di sebagian wilayah Sumatra dan Malaysia.

Sementara itu, HR biji kakao periode April 2025 ditetapkan sebesar USD 8.327,85/MT, turun USD 2.067,02 atau 19,88 persen dari bulan sebelumnya. Hal itu berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada April 2025 menjadi USD 7.895/MT, turun USD 2.016 atau 20,34 persen dari periode sebelumnya.

Namun, penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Penurunan HR dan HPE biji kakao salah satunya dipengaruhi peningkatan produksi seiring musim panen di negara produsen utama seperti Nigeria dan Pantai Gading.

Di sisi lain, HPE produk kulit periode April 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kayu meningkat pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu veneer dari hutan tanaman, kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis meranti, rimba campuran, serta sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis pinus dan gemelina, balsa, dan eukaliptus.

Sedangkan, kayu veneer dari hutan alam, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, chipwood, dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis sortimen lainnya jenis eboni, jati dan dari hutan tanaman jenis akasia, sengon, karet, serta sungkai turun.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 446 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Artikel Terbaru

Mengenal Superflu: Benarkah Ini Penyakit Baru?

Belakangan ini istilah "superflu" mendadak ramai dibicarakan. Menurut dosen dari Fakultas Kedokteran, Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. dr. Desdiani,...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img