TRUBUS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan minyak nilam sebagai komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG). Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat tata niaga minyak nilam sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing komoditas unggulan Indonesia.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang. Keputusan tersebut ditetapkan pada 5 November 2026.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya, mengatakan, minyak nilam dinilai layak menjadi komoditas SRG berdasarkan kajian yang mempertimbangkan potensi pasar, karakteristik teknis penyimpanan, serta dukungan kelembagaan dan pembiayaan.
Menurut Tirta, pemanfaatan SRG dapat membantu menjaga kualitas, mendorong stabilitas harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam di pasar domestik maupun global.
Minyak nilam merupakan salah satu komoditas minyak asiri strategis Indonesia. Komoditas ini banyak dimanfaatkan sebagai bahan baku industri parfum, kosmetik, aromaterapi, dan berbagai produk berbahan alam.
Meski memiliki potensi ekonomi dan pasar ekspor yang besar, industri minyak nilam masih menghadapi sejumlah tantangan. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan Pasar Lelang Komoditas, Diah Sandita Arisanti, menyebutkan tantangan tersebut meliputi fluktuasi harga, mutu produk yang belum konsisten, keterbatasan fasilitas penyimpanan terstandar, lemahnya ketertelusuran produk, serta terbatasnya akses pembiayaan.
Diah menjelaskan, SRG dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata niaga minyak nilam. Melalui sistem tersebut, komoditas disimpan di gudang yang memenuhi standar dan pelaku usaha memperoleh Resi Gudang sebagai bukti kepemilikan barang.
Resi Gudang juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan. Dengan demikian, petani dan penyuling memiliki alternatif pendanaan sekaligus keleluasaan mengatur waktu penjualan agar memperoleh nilai ekonomi yang lebih optimal.
Pengembangan minyak nilam melalui SRG selanjutnya membutuhkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Upaya tersebut mencakup penguatan regulasi, kelembagaan, infrastruktur penjaminan mutu, serta persiapan proyek percontohan di daerah potensial.
Daerah yang menjadi sasaran pengembangan diharapkan memiliki ekosistem pendukung, mulai dari produksi, penyulingan, kelembagaan, riset, pasar, hingga pembiayaan.
Penambahan minyak nilam menjadikan jumlah komoditas yang dapat disimpan dalam Gudang SRG mencapai 31 jenis. Sebelumnya, daftar tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam SRG.
Selain minyak nilam, komoditas tersebut meliputi gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, ayam karkas beku, gula kristal putih, kedelai, tembakau, kayu manis, agar, karagenan, mocaf, pinang, tapioka, ikan asap, ikan kayu, dan cengkih.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap SRG dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan posisi tawar petani dan penyuling, serta mendorong nilai tambah dan daya saing minyak nilam Indonesia.
