Monday, March 3, 2025

Tarif Listrik & kemiskinan

Rekomendasi
Defiyan Cori*
Defiyan Cori*

Sejak awal Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo terbentuk, pemerintah tak henti-hentinya memberikan terapi kejut. Terapi kejut itu ditambah lagi oleh kebijakan pemerintah melalui PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kembali menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL). Rencananya pada Juli 2017 untuk kali keempat. Dengan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sejak Januari 2017.

Kenaikan TDL pada Mei 2017 merupakan kenaikan yang hanya berselang sebulan. Alasan menaikkan TDL yang disampaikan oleh Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, untuk pengembangan PLN dalam membangun pembangkit tenaga listrik di daerah-daerah tidak masuk akal. Sebab, direksinya menyampaikan kinerja pada 2016 berdasarkan laporan keuangan membukukan laba Rp10,5 triliun.

Hajat hidup masyarakat
Dengan laba sebesar itu PLN cukup mampu mempercepat pembangunan pembangkit tenaga listrik. Apalagi jika pembangunan itu dilakukan melalui sinergi pembiayaan bersama BUMN-BUMN yang terkait. Kenaikan TDL tentu saja akan berimplikasi pada menurunnya daya beli masyarakat dan memicu terjadinya kenaikan harga-harga barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Terlebih kenaikan itu juga diberlakukan pada konsumen yang menggunakan daya listrik sebesar 900 VA dan belum tentu masuk dalam kategori masyarakat yang mampu secara ekonomi. Apakah memang untuk tujuan menetapkan harga sesuka hati (at will) itu BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak dan beroperasi di pasar monopoli, khususnya PLN dibangun oleh pemerintahan terdahulu?

Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Itu merupakan hak yang diberikan secara monopolistik kepada BUMN dan tidak akan diberikan penguasaannya kepada pihak swasta apalagi asing. Namun, dalam konteks ayat 2 itu tentu saja berbagai kebijakan ekonomi BUMN yang memonopoli harus disusun secara usaha bersama berdasar asas kekeluargaan sebagaimana diperintahkan ayat 1 pasal 33.

Pengabaian atas perintah menetapkan kenaikan TDL itu secara bersama, yaitu dengan DPR dan melalui mekanisme yang telah diatur oleh Perundang-undangan yang berlaku merupakan bentuk pelanggaran konstitusi. Dengan memperhatikan berbagai kebijakan yang diambil oleh Kementerian BUMN selama tiga tahun terakhir, maka patut diduga ada upaya pihak-pihak tertentu menjadikan ekonomi Indonesia, ke arah pasar persaingan sempurna.

Dengan begitu pihak swasta dan asing sekalipun bisa menguasainya. Hal itu tampak pada keterlibatan beberapa mantan personalia Dewan Manajemen perusahaan swasta yang kapitalistik pada pengelolaan BUMN, yang sebagian besar anti pada pasar yang monopolistik. Walau begitu, tentu tidak berarti semua pelaku usaha swasta atau mantan personalia yang bekerja di perusahaan kapitalistik mempunyai paradigma yang sama dalam pengelolaan BUMN di pasar.

Pemetaan pelanggan

Naiknya tarif dasar listrik mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
Naiknya tarif dasar listrik mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.

Kepentingan para pemilik kapital bisa saja menekan posisi mereka sehingga dalam posisi yang sulit untuk mengelak paradigma dari sistem ekonomi kapitalisme dan neoliberalisme yang berorientasi pada persaingan bebas, walaupun itu melanggar konstitusi negara. Sekuritisasi aset BUMN yang akan dilakukan oleh Kementerian BUMN sebuah pilihan kebijakan yang tidak tepat.

Jika itu dilakukan pada BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti PLN, apalagi PLN berkinerja baik dan perusahaan yang sehat. Seharusnya yang dilakukan oleh Kementerian BUMN adalah usaha dan upaya yang lebih strategis dan sinergis dalam menyehatkan BUMN-BUMN yang dijamin penguasaannya oleh negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, dengan mengatur hak monopoli itu secara konstitusional pula.

Bukan berusaha meliberalisasi dan menswastanisasikan BUMN yang berarti menghapus peluang kesejahteraan semua rakyat Indonesia. Sebaiknya presiden dapat mengevaluasi kinerja Kementerian BUMN dan Direksi PLN jika program-program Trisakti dan Nawacita akhirnya menemui kegagalan. Pemetaan pelanggan menjadi penting untuk menentukan TDL subsidi dan nonsubsidi.

Sebab, tanpa pemetaan yang tepat akan salah dalam kebijakan sasaran konsumen. Selain pemetaan kelompok sasaran konsumen, maka PLN di tingkat perencanaan mestinya juga mengkaji secara mendalam implikasi makro ekonomi atas kenaikan TDL. Menurut data PLN jumlah pelanggan yang menggunakan daya 900 VA mencapai 22,8 juta rumah tangga. PLN mengklaim hanya 4,1 juta pelanggan yang berhak memperoleh subsidi listrik.

Artinya 18,7 juta rumah tangga pelanggan tidak akan memperoleh lagi subsidi listrik yang selama ini diterimanya. Mereka akan menambah biaya pengeluaran untuk kebutuhan listrik yang sebelumnya Rp1.034 per Kwh menjadi Rp1.352 per Kwh atau naik Rp322 per Kwh. Dengan kenaikan itu potensi penjualan listrik PLN dari pencabutan subsidi pada 18,7 juta pelanggan, yaitu Rp6,022 miliar per Kwh.

Naik lagi
Jumlah itu akan meningkat lagi pada Juli 2017. PLN berencana menaikkannya lagi Rp1.467,28 per Kwh atau hampir 10 persen. Kenaikan TDL bila tak dikalkulasi secara serius atau dikerjakan secara serampangan akan mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat di saat tidak naiknya pendapatan. Latar belakang kenaikan TDL harus dijelaskan secara transparan kepada publik.

Sebab hal itu menyangkut sektor hajat hidup orang banyak. Apakah kenaikan TDL dimaksudkan untuk mencari dana dari konsumen bagi kepentingan investasi PLN atau menutup kerugian anak perusahaan PLN? Tidak bisa PLN dikelola dengan manajemen semau gue dan tak tentu arah seperti ini. Apalagi tidak menjelaskan alasan yang jelas atas kenaikan itu di saat PLN membukukan laba pada 2016.

Budidaya sayuran hidroponik memerlukan pasokan listrik untuk distribusi nutrisi.
Budidaya sayuran hidroponik memerlukan pasokan listrik untuk distribusi nutrisi.

Jika kenaikan TDL itu pun adalah untuk tujuan investasi, maka pertanyaan selanjutnya adalah, apa adil, layak dan tepat PLN menaikkan TDL pada konsumen untuk kepentingan pembangunan pembangkit tenaga listrik? Sementara itu nilai tukar petani yang masuk dalam kategori kelompok masyarakat miskin juga semakin rendah walaupun harga-harga kebutuhan pokok meningkat.

Kebijakan prorakyat yang dahulu dijanjikan tentu tidak menemukan relevansinya jika tidak memperhatikan kelompok petani dan sektor pertanian yang selama ini memberikan hidup pada sektor hajat orang banyak. Oleh karena itu kita patut bertanya, sejauh mana dan apa saja kebijakan prorakyat yang sudah diambil oleh Kementerian Pertanian dan bekerja sama dengan kementerian terkait seperti seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Bersama kementerian terkait itu Kementerian Pertanian membangun industri pertanian, kelautan dan perikanan secara sinergis dari hulu sampai hilir sehingga mampu meningkatkan pendapatan per kapita kelompok petani dan nelayan. Bagaimanakah antisipasi dampak kenaikan TDL yang sudah diambil PLN sejak bulan Januari 2017 ini oleh otoritas yang membina kelompok-kelompok miskin itu?***


*) Defiyan Cori, ekonom konstitusi.

- Advertisement -spot_img
Artikel Terbaru

Teknologi Nanobubble untuk Mempertahankan Mutu Tomat Beef Pascapanen

Trubus.id–Tomat beef termasuk buah klimakterik yang rentan mengalami kerusakan selama penyimpanan. Perlu penanganan pascapanen yang tepat untuk menjaga mutu...

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img