Trubus.id–Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menghimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Melalui surat Menteri Pertanian nomor B-03/PK.320/M/01/2025 pada 3 Januari 2025, Kementan terus mengingatkan bahwa peningkatan kasus PMK pada Desember 2024 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Agung Suganda, menuturkan bahwa pemicu peningkatan kasus PMK yang terjadi pada minggu ketiga dan keempat Desember 2024 itu akibat cuaca ekstrem.
“Peningkatan ini memerlukan pengawasan ketat, khususnya terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan, untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” kata Agung dilansir pada laman Ditjen PKH.
Anggung menyebut bahwa prediksi puncak kasus PMK akan berlangsung hingga Maret 2025. Maka pada surat itu Kementan menyarankan beberapa langkah antisipatif kepada pemerintah daerah.
Pertama, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit. Kedua, menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di lokasi tersebut.
Agung menuturkan langkah itu harus disertai pembersihan dan disinfeksi pasar. Ketiga, memaksimalkan peran peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyakit di tingkat daerah.
“Penutupan pasar hewan yang terpapar virus dan tindakan disinfeksi adalah langkah mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Pemerintah daerah harus sigap melindungi peternak dari kerugian yang lebih besar,” ujar Agung.
Menurut Agung perlu kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani ancaman penyakit itu.
“Sinergi lintas sektor sangat penting untuk menjaga populasi ternak dan keberlanjutan usaha peternakan,” ujarnya.
Kementan juga menekankan pentingnya pelaporan kasus PMK atau penyakit lainnya melalui iSIKHNAS atau sistem informasi kesehatan hewan nasional. Hal itu agar peternak segera melaporkan jika terdapat dugaan kasus melalui platform itu, untuk mempercepat penanganan.
“Melalui pelaporan ini, tim kesehatan hewan dapat segera melakukan penyidikan dan pengobatan pada ternak yang sakit,” ujar Agung.
Kementan juga merekomendasikan pelaksanaan vaksinasi pada hewan sehat dengan pendekatan berbasis risiko. Selain itu, masyarakat peternak juga mesti aktif melaporkan kasus dugaan PMK melalui layanan WhatsApp call center yang disediakan pemerintah.
“Kami ingin semua pihak terlibat, mulai dari pemerintah hingga peternak, untuk memastikan langkah mitigasi yang efektif,” ujar Agung.
Untuk pelaporan kasus atau konsultasi, peternak itu bisa melalui layanan Hotline WhatsApp pemerintah pada nomor 0811-1182-7889.
Kementan juga mengeluarkan himbauan untuk memperkuat upaya pengendalian PMK. Dalam Surat Dirjen PKH Nomor 28002/PK.320/F/12/2024 pada 28 Desember 2024, Kementan meminta Dinas Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk mengambil langkah konkret guna meminimalkan risiko penyebaran PMK di berbagai wilayah.