Trubus.id—Salah satu komoditas unggulan untuk menjadi sumber cuan berbagai agroekosistem yakni pisang. Musababnya memiliki permintaan pasar yang menggiurkan dan varietas beragam, serta multiguna.
Pisang juga dapat disantap sebagai buah segar maupun olahan. Masa budi daya pisang relatif singkat (1—2 tahun) menjadi keuntungan dalam usaha tani.
Sentra pisang di Sumatra Utara terletak di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai.
“Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatra Utara, total produksi pisang sebesar 130.233,5 ton pada 2023,” ujar Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP), Dinas Pertanian Provinsi Sumatra Utara, Muhammad Adli, S.P., M.Si.
Berkembangnya sentra produksi pisang di Provinsi Sumatra Utara, menjadi harapan untuk mencukupi kebutuhan pasar. Pelaku usaha baik kelompok tani, Kelompok Wanita Tani (KWT), atau pelaku usaha swasta dapat mengolah menjadi produk olahan pisang saat pasokan melimpah.
Harapannya dengan pengolahan pisang itu dapat memiliki nilai tambah dan daya saing bagi pelaku usaha hortikultura di Sumatra Utara dan sekitarnya.
UMKM Hortikultura
Direktur Jenderal Hortikultura, Dr. Ir. Prihasto Setyanto, M.Sc. menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Hortikultura mendorong penumbuhan dan pengembangan UMKM Hortikultura guna meningkatkan nilai tambah produk hortikultura baik segar maupun olahan.
Selain itu, penumbuhan UMKM Hortikultura diharapkan mampu mengatasi surplus produksi komoditas segar sehingga selaras dengan program pembangunan pertanian untuk menghasilkan komoditas hortikultura hilir yang unggul dan berdaya saing tinggi.
Sampai tahun 2023 terdapat 760 UMKM Hortikultura yang sudah dikembangkan, sudah mulai menghasilkan, dan sudah mulai memasarkan. Selain itu terus dikembangkan pada tahun 2024 dengan target 185 UMKM di lokasi sentra produksi hortikultura yang menghasikan sesuai dengan kriteria penerima bantuan yang dipersyaratkan.
Senada dengan hal itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura (PPHH), Hotman Fajar Simanjuntak, S.T., M.M. menyampaikan bahwa Direktorat PPHH telah mengalokasikan bantuan sarana dan prasarana pascapanen serta pengolahan untuk pelaku usaha sesuai kriteria yang ditetapkan untuk mendukung penumbuhan UMKM Hortikultura di Indonesia.
Melalui bantuan itu diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk hortikultura serta inovasi diversifikasi produk yang bermanfaat bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani hortikultura. (Henni Kristina Tarigan)