Trubus.id— Buah jeruk purut menjadi incaran pasar mancanegara untuk bumbu masakan, olahan ikan, dan bahan minuman. Pasar mancanegara menunggu pasokan sehingga ceruk pasar ekspor buah jeruk purut masih terbuka lebar. Lantas apa saja kriteria jeruk purut ekspor?
Menurut petani jeruk purut Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Amo Samsudin, S.Pd., syarat jeruk purut ekspor antara lain berbobot 40—55,5 gram dan berdiameter 3,5—4 cm. Itu setara dengan 1 kg berisi 18—25 buah.
Syarat lainnya kulit berwarna hijau tanpa bercak dan serangan hama penyakit. “Jeruk purut mulai berproduksi perdana pada umur 1,5 tahun yang menghasilkan 1—2 buah setara 100 g per tanaman,” kata petani jeruk purut sejak 2016 itu.
Selang dua bulan lazimnya panen meningkat dengan pola panen sekali per bulan. Pada tanaman berumur 4 tahun hasil panen rata-rata 500 gram. Menurut Amo produksi menurun 20—40% di lahan tadah hujan selama musim kemarau.
Hasil panen tetap stabil sepanjang tahun jika kebun memiliki saluran irigasi yang berfungsi dengan baik. Semula Amo menyasar pasar daun jeruk purut. Harap mafhum, buah jeruk purut masih belum digunakan sebagai bahan konsumsi di tanah air.
“Hingga kini tidak ada serapan lokal untuk buah jeruk purut,” kata pria berumur 66 tahun itu.
Amo mencoba peruntungan memasok buah jeruk purut setelah mendapatkan informasi dari pekebun lain, Jajuli Kusnandi, S.P. Setelah itu Amo pun fokus memenuhi permintaan buah jeruk purut.
Pemasok jeruk purut Yusuf Sofyan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menuturkan membagi jeruk purut menjadi 2 kelas. Kelas A untuk memasok pasar ekspor dengan kriteria berdiameter 4 cm, berwarna hijau segar, dan memiliki cacat kulit kurang dari 2%. Adapun kelas B hasil sortiran yang tidak masuk kelas A. “Kelas B hanya 10% hasil sortir,” kata Yusuf.